Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPI Keluarkan 266 Sanksi untuk Lembaga Penyiaran  

Jumlah sanksi sepanjang 2015 naik 44 persen dibanding pada 2014.

3 Januari 2016 | 13.53 WIB

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
Perbesar
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2015, Komisi Penyiaran Indonesia memberikan 266 sanksi kepada lembaga penyiaran. Jumlah tersebut terdiri atas 227 teguran tertulis, 34 teguran tertulis kedua, dan 5 penghentian sementara. Angka ini meningkat dibanding pada 2014, yang hanya 184 sanksi. 

“Berarti tahun ini ada peningkatan sanksi sebanyak 44 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Idy Muzayaad, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, seperti diberitakan tabloidbintang.com, Sabtu, 2 Januari 2015.

Namun Idy melihat adanya penurunan sanksi berat, berupa pengurangan durasi dan penghentian sementara, pada 2015. Pada 2014, kata dia, ada tiga program yang mendapatkan sanksi tersebut. “Untuk sanksi penghentian sementara, tahun 2014 mencapai 7 program, sedangkan pada tahun ini sanksi tersebut hanya 5 program,” katanya.

Idy mengatakan lembaga penyiaran harus menyadari keresahan masyarakat atas kualitas program siaran yang masih rendah. Survei yang dilakukan KPI Pusat sepanjang 2015 di sembilan kota besar, ujar dia, ternyata sebangun dengan aduan masyarakat dan rekapitulasi sanksi dari KPI.

Idy menambahkan, akan ada proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran pada 2016. “Akumulasi sanksi yang diterima lembaga penyiaran akan menjadi salah satu kriteria penting dalam menilai layak atau tidaknya perpanjangan izin tersebut,” tuturnya.

Selama ini, ucap Idy, KPI mengeluarkan 131 surat peringatan dan 29 surat edaran kepada lembaga penyiaran terhadap muatan program siaran yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). 

Berdasarkan kategori pelanggaran, sanksi diberikan apabila terdapat pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran prinsip jurnalistik.

TABLOIDBINTANG.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untung Widyanto

Untung Widyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus