Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang tayangan yang mengampanyekan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan Transgender) di televisi dan radio. Menurut KPI, tayangan itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
“Aturan dalam P3 dan SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan atau pun tentang perlindungan anak dan remaja,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad seperti dikutip dari website KPI, Jumat, 12 Februari 2016.
Pernyataan Idy disampaikan dalam diskusi terbatas tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat. Selain dia, pembicara lainnya yaitu komisioner KPI Pusat Agatha Lily dan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am.
Idy menjelaskan, larangan itu adalah bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja. Karena mereka, menurut Idy, rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Ia melanjutkan, aturan ini melarang tayangan yang dapat mendorong anak dan remaja belajar perilaku tidak pantas dan atau membenarkan perilaku itu.
KPI pun menyatakan baik televisi maupun radio tidak boleh memberi ruang kepada perilaku LGBT sebagai hal yang lumrah.
Idy juga mengingatkan bahwa undang-undang penyiaran menegaskan tujuan penyelenggaraan penyiaran. “Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,” kata dia.
KPI mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang tidak memberikan ruang untuk promosi LGBT. KPI menerima masukan dari psikolog Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman, terkait hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai kampanye LGBT.
Idy mengatakan, aturan P3 & SPS akan dibuat lebih rinci. Agar TV dan radio tidak salah dalam penayangan program tentang LGBT. Menurut Idy, sikap KPI sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi terhadap LGBT.
REZKI ALVIONITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini