Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Proyek Gorong-gorong

Tim KPK terlihat sempat memanggil Ketua RT di Perumahan Fajar Indah Permata Karanganyar, Jawa Tengah.

21 Agustus 2019 | 21.13 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyaksikan petugas yang menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap anggota jaksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang Rp 110,8 juta. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyaksikan petugas yang menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap anggota jaksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang Rp 110,8 juta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Karanganyar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik Gabriella Joan Ana Kusuma, salah satu tersangka dalam kasus suap proyek drainase di Pemkot Yogyakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penggeledahan tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah polisi bersenjata. Beberapa keluarga dari tersangka juga ikut menyaksikan proses penggeledahan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo, tim KPK terlihat sempat memanggil Ketua RT di Perumahan Fajar Indah Permata Karanganyar, Jawa Tengah, itu. Ketua RT juga diminta untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan.

Hingga saat ini belum ada keterangan mengenai temuan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan saat ini masih berlangsung.

KPK resmi menahan dua tersangka kasus suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta. Kedua tersangka itu yakni jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Joan Ana Kusuma.

Selain itu, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono juga telah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus