Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Pastikan Hasil Pemilu 2024 akan Diumumkan usai Buka Puasa Hari ini

Anggota KPU RI August Mellaz memastikan pengumuman hasil Pemilu akan dilakukan setelah berbuka puasa.

20 Maret 2024 | 14.48 WIB

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti
Perbesar
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bakal mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Anggota KPU RI August Mellaz memastikan pengumuman hasil Pemilu akan dilakukan setelah berbuka puasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengumuman akan dilakukan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk dua provinsi terakhir, yaitu Papua dan Papua Pegunungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mungkin kalau waktu (pengumuman) definitifinya kemungkinan pasca (buka puasa), kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," ujar Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu.

Mellaz mengatakan rekapitulasi suara untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan dilaksanakan dalam satu panel. Setelah rekapitulasi suara kedua provinsi itu selesai, KPU tidak akan langsung mengumumkan hasil Pemilu. KPU nantinya membutuhkan waktu untuk melakukan pencermatan atau pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 

"Sebenarnya dokumen-dokumen sudah kami periksa dan list dokumen sudah ada semua, tapi kita butuh juga tanda tangan segala macam," kata Mellaz. 

Meski tidak dapat memastikan waktu pasti kapan pengumuman akan dilakukan, Mellaz menyebut, pengumuman tetap akan dilakukan hari ini. Alasannya, rekapitulasi suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan lebih cepat dilakukan mengingat kedua provinsi itu masing-masing hanya memiliki satu daerah pemilihan.

Adapun pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat hari ini. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Hingga saat ini, ada 36 provinsi dari 38 provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi di tingkat nasional. Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang di 34 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus