Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Tetapkan Mahyeldi - Audy Raih Suara Terbanyak di Pilkada 2020 Sumbar

Mahyeldi - Audy meraih suara terbanyak di Pilkada 2020 Sumatera Barat dengan 726.853 suara atau 32,43 persen.

21 Desember 2020 | 07.27 WIB

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah (kiri) dan Audy Joinaldy (kanan) menyapa wartawan usai menyerahkan berkas pendaftaran Pemilihan Gubernur di Kantor KPU Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat, Jumat 4 September 2020. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Perbesar
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah (kiri) dan Audy Joinaldy (kanan) menyapa wartawan usai menyerahkan berkas pendaftaran Pemilihan Gubernur di Kantor KPU Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat, Jumat 4 September 2020. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat secara resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilkada 2020 Sumatera Barat dengan 726.853 suara atau 32,43 persen.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat rekapitulasi hasil Pilkada 2020 Sumatera Barat mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi 19 kabupaten dan kota.

Ia mengatakan dalam rekapitulasi suara ini peraih suara terbanyak pasangan nomor urut 04 Mahyeldi-Audy yang unggul 47.784 suara atas pasangan Nasrul Abit-Indra Catri. "Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan namun ini bukan penetapan calon terpilih,” kata Yanuk, Ahad kemarin.

Ia mengatakan dalam rekapitulasi suara tersebut pasangan nomor urut 01 Mulyadi - Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara. Pasangan nomor urut 02 Nasrul Abit - Indra Catri mendapat 679.069 suara.

Kemudian  pasangan nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar memperoleh 220.893 suara. Pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldi memperoleh 726.853 suara.

KPU Sumatera Barat mencatat total pemilih sebanyak 2.313 278 orang atau sekitar 61,68 persen dari total pemilih di daerah itu. Total jumlah suara sah sebanyak 2.241.292 atau 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen. "Meski saksi dari tiga pasangan calon lainnya tidak menandatangani namun tidak akan mempengaruhi hal yang telah ditetapkan ini," kata dia.

Sementara itu untuk penetapan calon, KPU Sumbar masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa dalam Pilkada 2020 Sumbar.

"MK akan mengumumkan sengketa lima hari lagi dan setelah itu baru kita buat keputusan terkait penetapan. Jika tidak ada sengketa maka kita tetapkan pasangan ini namun jika ada sengketa maka kita akan menunggu hingga proses ini selesai," ujar Yanuk.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus