Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Tunjuk Ilham Saputra Sebagai Plt Ketua Menggantikan Arief Budiman

Rapat pleno juga meminta agar jajaran KPU di provinsi dan kabupaten kota tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.

15 Januari 2021 | 16.35 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman (tengah) bersama tiga anggota komisioner KPU Ilham Saputra (tiga kiri), Hasyim Asy'ari (kanan) dan Pramono Ubaid Tantowi (dua kiri), mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Keempat komisioner KPU meminta konfirmasi kepada KPK terkait Operasi Tangkap Tangan KPK yang melibatkan  salah satu komisioner KPU, bernama Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman (tengah) bersama tiga anggota komisioner KPU Ilham Saputra (tiga kiri), Hasyim Asy'ari (kanan) dan Pramono Ubaid Tantowi (dua kiri), mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Keempat komisioner KPU meminta konfirmasi kepada KPK terkait Operasi Tangkap Tangan KPK yang melibatkan salah satu komisioner KPU, bernama Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPU, dalam rapat pleno yang diadakan hari ini, Jumat, 15 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pleno yang kami laksanakan tadi memutuskan memilih Plt Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewa mengatakan, penunjukkan Ilham sebagai pengganti Arief Budiman merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman. DKPP menilai Arief melanggar kode etik lantaran menemani komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat Evi diberhentikan oleh DKPP.

Selain penunjukkan Plt Ketua KPU, rapat pleno juga meminta agar jajaran KPU di provinsi dan kabupaten kota tetap menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing-masing sesuai ketentuan.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus