Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kronologi Kasus Pelanggaran Etik Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dilaporkan dua orang pelapor.

8 Mei 2025 | 20.16 WIB

Anggota DPR RI Ahmad Dhani (kiri) mengikuti rapat paripurna ke-16 penutupan masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, 25 Maret 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Anggota DPR RI Ahmad Dhani (kiri) mengikuti rapat paripurna ke-16 penutupan masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, 25 Maret 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Gerindra Ahmad Dhani divonis melanggar kode etik anggota DPR. Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan, Ahmad Dhani telah terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi teguran lisan dan wajib meminta maaf ke pengadu pada 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus ini berawal ketika dalam rapat Ahmad Dhani menyampaikan pernyataan seksis dan rasis dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat itu, Dhani menyarankan pemain naturalisasi yang berstatus duda dan berusia lebih dari 40 tahun agar dinikahkan dengan perempuan Indonesia. “Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan, dan mohon arahan Yang Mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya," kata Dhani seperti dikutip dari Antara.

Joko Priyoski kemudian melaporkan Dhani ke MKD DPR. Mantan Ketua Pemuda LIRA ini menilai pernyataan Dhani dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan PSSI itu mengandung pernyataan rasis.

"Pernyataan-pernyataan seorang anggota DPR (Ahmad Dhani) di dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas (tim nasional) yang dihadiri oleh Ketua PSSI menyampaikan pendapat pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis," kata Joko, seperti dikutip dari Antara, 6 Mei 2025. Dia lantas berkata, "Ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya."

Bukan hanya Joko yang mengadukan Dhani. Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono juga melaporkan Dhani ke MKD DPR. Musisi Rayen Pono melaporkan Dhani karena dianggap menghina marga Rayen karena menyebut Pono menjadi Porno.

"Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X," kata Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip Antara.

Pada 6 Mei 2025, MKD DPR kemudian memanggil pelapor dan memeriksa perkara yang melibatkan Dhani tersebut. Sehari setelahnya, MKD DPR kemudian menyidangkan pelaporan tersebut dan memutuskan Dhani bersalah.

Ahmad Dhani sendiri menyanggah aduan itu dan mengaku terselip atau salah bicara. "Itu murni 100 persen slip of the tounge, jadi yang bersangkutan (Rayen Pono) sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada Yang Mulia, dan itu demi Allah 100 persen itu pure slip of the tounge," tutur Dhani dikutip dari Antara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus