Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengambil keputusan apakah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) atau tidak. Dia menyebut Jokowi saat ini tengah menimbang pelbagai masukan, di antaranya dari para tokoh dan partai politik pengusungnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Presiden sedang meninjau argumen yang ada sehingga nanti beliau akan memutuskan apakah mengeluarkan perpu atau tidak. Belum ada satu konklusi," kata Ifdhal dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Ifdhal menyinggung pertemuan Jokowi dengan 41 tokoh yang meliputi agamawan, budayawan, hingga pakar hukum pada Kamis, 26 September lalu. Kala itu, para tokoh menyarankan agar Jokowi menerbitkan Perpu KPK. Mereka juga meyakinkan bahwa Presiden memiliki landasan legal untuk mengeluarkan perpu.
Kemudian pada Senin, 30 September, Jokowi mengundang pimpinan partai koalisi pendukungnya yang ada di parlemen. Menurut Ifdhal, Presiden ingin mengetahui apakah partai politik juga melihat bahwa UU KPK hasil revisi itu memiliki kelemahan.
"Tapi ternyata dalam pertemuan itu partai lebih mendorong untuk tidak mengeluarkan perpu karena menganggap ini baru dikeluarkan. Dan kita tahu proses pembuatan UU itu dua-duanya (DPR dan pemerintah) terlibat," kata mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini.
Keterangan Ifdhal ini bertentangan dengan klaim Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebelumnya. Surya mengklaim, Jokowi dan partai koalisi berpendapat senada tak akan mengeluarkan Perpu KPK. Dia menyatakan hal ini dibicarakan dalam pertemuan lima pimpinan partai koalisi dengan Jokowi di Istana Bogor pada Senin, 30 September lalu.
"Yang jelas Presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini