Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ma'ruf Amin Disebut Bolehkan Ucapkan Natal, Ini Bunyi Fatwa MUI

Nusron Wahid mengatakan Ma'ruf Amin memperbolehkan mengucapkan natal. Sebab, Fatwa MUI hanya melarang perayaan natal bersama.

25 September 2018 | 08.09 WIB

Calon wakil presiden Maruf Amin menyapa para pendukungnya dalam acara Deklarasi Perempuan Indonesia untuk Joko Widodo-Maruf Amin (P-IJMA) di Rumah Aspirasi, Jakarta, Sabtu, 22 September 2018. Deklarasi P-IJMA bertujuan memenangkan suara perempuan Indonesia kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Maruf Amin. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Calon wakil presiden Maruf Amin menyapa para pendukungnya dalam acara Deklarasi Perempuan Indonesia untuk Joko Widodo-Maruf Amin (P-IJMA) di Rumah Aspirasi, Jakarta, Sabtu, 22 September 2018. Deklarasi P-IJMA bertujuan memenangkan suara perempuan Indonesia kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Maruf Amin. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar Nusron Wahid sekaligus inisiator Relawan Nusantara, salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta, mengatakan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak pernah melarang ucapan natal. Senin (24/9) kemarin, Nusron mempertemukan Ma'ruf Amin dengan Relawan Nusantara untuk mengklarifikasi beberapa hal, salah satunya soal kabar pendamping Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini yang melarang ucapan natal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusron mengatakan Ma'ruf Amin berpendapat bahwa yang tidak boleh adalah mengikuti Misa Natal, sementara merayakan diperbolehkan. "Ibarat umat Nasrani enggak boleh ikut Salat Id. Tapi halal bi halal kan boleh," kata Nusron Wahid, Senin, 24 September 2018..

Berdasarkan indeks fatwa MUI, yang dapat diunduh di laman situs resmi https://mui.or.id/fatwa/. Majelis Ulama Indonesia, pernah mengeluarkan fatwa berjudul "perayaan natal bersama" pada 7 Maret 1981. Fatwa tersebut ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Muhammad Syukri Gojazali dan Sekretaris MUI Mas'udi. Berikut isi fatwa MUI soal perayaan natal:

1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. (Dalam fatwa versi lengkapnya, MUI memasukkan banyak dalil yang menjadi landasan sebelum mengeluarkan fatwa ini)

2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.

Menurut Nusron, Ma'ruf Amin termasuk kiai moderat. Ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut. Pendapat pertama, ulama garis keras melarang mengucapakan selamat Natal. Sementara ulama moderat, memperbolehkan asal tidak mempengaruhi ketauhidan. "Pak Kiai termasuk golongan ulama yang kedua, tapi beliau kan tidak bisa memaksakan pendapat," kata Nusron.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus