Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Gus Sholah: Tak Perlu

Namun Gus Sholah tak mempersoalkan jika aturan itu bertujuan untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan ke majelis taklim.

30 November 2019 | 18.46 WIB

Pengasuh Ponpes Tebuireng KH. Salahuddin Wahid (kiri) bersama kyai lainnya saat tahlil akbar di Ponpes Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/9) malam. ANTARA/Syaiufl Arif
Perbesar
Pengasuh Ponpes Tebuireng KH. Salahuddin Wahid (kiri) bersama kyai lainnya saat tahlil akbar di Ponpes Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/9) malam. ANTARA/Syaiufl Arif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah menilai sebaiknya pemerintah tidak mengharuskan majelis taklim terdaftar.

"Saya pikir ndak perlu lah ya. Biarkan saja, kecuali kalau itu mengganggu. Kan baik-baik saja. Makin sedikit pemerintah campur tangan, menurut saya makin baik," kata Gus Sholah saat ditemui di rumahnya di Jalan Bangka Raya, Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.

Gus Sholah menuturkan pemerintah tidak perlu mengurusi semua hal. Namun, Gus Sholah tak mempersoalkan jika aturan itu bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim. "Tapi kalau mengarahkan, biarkan saja. Kalau beri bantuan kan beda," katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan ini diterbitkan pada 13 November 2019. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar lewat aturan ini.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

"Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," ujar Juraidi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Sabtu, 30 November 2019. "Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar."

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah.

FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus