Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Joko Widodo menyepakati hasil pembahasan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dewan tinggal mengesahkan hasil kesepakatan pembahasan rancangan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil pembahasan revisi keempat ini sarat nuansa politis. Revisi ini memberikan ruang dan kewenangan besar kepada lembaga pengusul hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung, untuk dapat mengevaluasi hakim konstitusi sewaktu-waktu. Mereka juga berwenang mengganti hakim konstitusi di tengah masa jabatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah lain, DPR dan pemerintah mengurangi masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. Awalnya, hakim konstitusi menjabat hingga 15 tahun atau maksimal sampai usia 70 tahun. Namun hasil revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi justru mengurangi masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun sehingga dapat menjabat sampai 10 tahun.
Revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi yang menargetkan masa jabatan hakim konstitusi ini berawal dari putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada November 2021. Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena penyusunannya tak memenuhi partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, metode omnibus dalam pembuatan undang-undang tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo