Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan saat ini KPU sedang melakukan kajian mengenai usulan Megawati Soekarnoputri tentang nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saat ini KPU sedang melakukan kajian dan nanti kajiannya akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat", kata Idham Holik saat dihubungi, Selasa, 20 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Idham juga mengatakan, kajian ini membahas regulasi dan teknis. Nantinya hasil kajian akan dikonsultasikan dengan DPR sebagaimana dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat 4 atau Undang-undang No. 7 tahun 2017. Kenapa dikonsultasikan? Karena di Pasal 179 ayat 3 Undang-undang No.7 tahun 2017 menetapkan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri dari wakil partai peserta pemilu," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum agar nomor partai politik peserta Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.
Megawati mengatakan PDIP menyampaikan usulan itu kepada KPU dan Presiden Jokowi di acara pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi.
GADIS OKTAVIANI
Baca: Megawati Usul Nomor Urut di Pemilu 2024 Tak Diganti, Pengamat: Menguntungkan Partai Lama
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.