Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Penerbitan keputusan presiden (kepres) tentang pencopotan dan penggantian Aswanto dari posisi hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, kepres tersebut berpeluang digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Kita harus beranjak dari negara hukum yang demokratis yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperkarakan negaranya,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Herjanti, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo