Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Melawan Pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi

Pencopotan dan penggantian Aswanto dari posisi hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki dasar hukum. Celah perlawanan bisa dilakukan melalui PTUN atau Ombudsman.

26 November 2022 | 00.00 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) dalam sidang uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, 20 Oktober 2022. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) dalam sidang uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, 20 Oktober 2022. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA – Penerbitan keputusan presiden (kepres) tentang pencopotan dan penggantian Aswanto dari posisi hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, kepres tersebut berpeluang digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Kita harus beranjak dari negara hukum yang demokratis yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperkarakan negaranya,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Herjanti, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus