Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah merampungkan rumusan haluan negara yang dicanangkan untuk dihidupkan lagi. Di era mantan presiden Soekarno dan Soeharto, haluan negara ini dikenal dengan istilah GBHN, singkatan dari Garis-garis Besar Haluan Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Draf susunan MPR itu berjudul "Pokok-pokok Haluan Negara" dengan tebal 140 halaman. Terdiri dari tujuh bab, beleid tersebut antara lain berisi arah kebijakan pembangunan 2020-2045 dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, pertahanan serta keamanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MPR mencanangkan rumusan ini menjadi GBHN. Sebelumnya GBHN dihapus pada 2002 seiring dengan amandemen keempat Undang-undang Dasar 1945.
"Masih draf, sedang disempurnakan oleh Badan Pengkajian," kata anggota MPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno, soal rancangan GBHN tersebut pada Jumat, 9 Agustus 2019.
Lantas seperti apa isi draf GBHN tersebut?
Dalam pengantarnya, disebutkan bahwa tidak adanya GBHN telah mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang. Pemilihan secara langsung memberikan keleluasaan bagi calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pada saat berkampanye.
"Keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan presiden dan wakil presiden ke masa jabatan presiden dan wakil presiden berikutnya," demikian tertulis dalam pengantar.
Masih dalam pengantar, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dianggap tidak menggantikan GBHN di masa lalu.
"Dan sejak awal pembahasannya, kehadiran kedua Undang-undang
tersebut memang tidak dimaksudkan untuk menggantikan GBHN."
Haluan negara ini dianggap perlu sebagai dokumen hukum dan politik bagi penyelenggara pembangunan nasional. Dokumen haluan negara yang nantinya ditetapkan MPR akan menjadi pedoman bagi presiden untuk dijabarkan dalam bentuk pembangunan nasional.