Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Pemotongan Anggaran Tidak Membuat UKT Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemangkasan anggaran tidak boleh membuat perguruan tinggi negeri menaikkan UKT.

14 Februari 2025 | 14.13 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat rekonstruksi anggaran dengan Komisi XI DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Ilona
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat rekonstruksi anggaran dengan Komisi XI DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Ilona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemangkasan anggaran tidak boleh membuat perguruan tinggi negeri menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT. Pasalnya, kata dia, perguruan tinggi hanya akan terdampak pemangkasan anggaran terkait seremonial, perjalanan dinas, hingga alat tulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak pemangkasan anggaran. Menurut dia, perguruan tinggi harus tetap bisa melakukan kegiatan pendidikan dan pelayanan masyarakat sesuai amanat undang-undang.

Pada konferensi pers tersebut, Sri Mulyani juga memastikan beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tidak mendapatkan pemotongan anggaran. Sri Mulyani mengatakan anggaran sebesar Rp 14.698.000.000.000 untuk KIP tetap akan tersalurkan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya mengkhawatirkan pemangkasan anggaran tersebut dapat mendorong perguruan tinggi untuk mencari sumber pendanaan tambahan. Upaya-upaya tersebut mesti dilakukan guna mendukung pengembangan perguruan tinggi setelah dana risetnya dipangkas. "Kalau nggak ada opsi lain terpaksa menaikkan uang kuliah," kata dia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satryo berjanji tidak akan memangkas anggaran yang dialokasikan untuk Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi. Sebelumnya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dana untuk Pusat Unggulan Antar-Perguruan Tinggi dikurangi sebesar 50 persen. Dengan demikian, pagu awal yang semula Rp 250 miliar berkurang menjadi Rp 125 miliar.

"Kami kembalikan lagi pada pagu awal, karena ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi karena mereka juga kena efisiensi," kata Satryo saat rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen pada Rabu, 12 Februari 2025.

Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Kemendiktisaintek yang dialokasikan untuk riset yakni Rp 1,2 triliun dari total Rp 57,6 triliun. Secara keseluruhan, Kemendiktisaintek terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 22,5 triliun. 

M Rizky Yusrial berkontribusi dalam artikel ini.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus