Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menunggu grasi

Eks tokoh di/tii, hispran, mengajukan grasi. ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan negeri surabaya. di penjara hispran belum pernah dikunjungi keluarganya. (nas)

6 Juni 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BUNTUT pembajakan pesawat Garuda DC-9 Woyla rupanya juga mengibas Haji Ismail Pranoto (Hispran), bekas tokoh DI/TII dan "Komando Jihad" yang pada 19 September 1978 dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sejak pembajakan terjadi, ia harus pindah kamar di Lembaga Pemasyarakatan Kalisosok. Semula ia ada di Blok D yang dikenal enak dan disebut Blok Rumah Sakit ke Blok B II menempati sel persis di belah kamar yang dulu ditempati Kusni Kasdut menjelang eksekusinya. Di tempat yang baru ini Hispran yang agak pincang dan tetap menggunakan alat pembantu pendengaran tidak bisa banyak bergerak. Paling banter ia hanya bisa berjalanjalan di "halaman" 3 x 3 meter di depan selnya antara jam 7 sampai 10 pagi. Selebihnya ia harus ada di kamarnya yang tempat tidurnya dari beton. "Sejak dipindahkan itu ia tampak sedih," cerita seorang petugas. Hispran, 63 tahun, kembali membuat berita tatkala 26 Mei lalu ia mengajukan grasi pada Presiden. Menurut pengacaranya, Pamoedji, pengajuan grasi didasarkan antara lain atas penyesalan dan pengakuan salah terhukum yang ikhlas menerima keputusan pengadilan dan telah direnungkannya selama 3 tahun berada di LP Kalisosok, Surabaya. Mengapa baru sekarang diajukan? Tidakkah tenggang waktunya telah lewat? "Waktu itu dia memang menyatakan naik banding, tapi saya tidak bisa segera menyusun memori bandingnya karena salinan keputusannya saja baru saya terima seminggu yang lalu," kata Pamoedji pekan lalu. Pamoedji yang mendapat surat kuasa dari Hispran tidak menjelaskan apa yang mendorong kliennya mengajukan grasi. "Pokoknya ada orang yang menyampaikan pada saya bahwa dia kepingin ketemu saya. Setelah konsultasi, kami putuskan untuk mengajukan grasi," ujarnya. Daud Beureuh Dalam pertemuan Menteri Agama dan Pangkopkamtib dengan para ulama 20 April lalu nama Hispran juga banyak disebut. Menurut penjelasan Menteri Agama di depan Komisi IX DPR 2 pekan lalu, beberapa ulama waktu itu menanyakan proses pengadilan Hispran yang dianggap belum tuntas benar karena ada saksi yang tidak dibolehkan datang. Dalam sidang itu, dua saksi: tokoh ulama Aceh Daud Beureuh dan bekas tokoh DI/TII Danu Muhammad Hasan, gagal dihadapkan karena sakit. Sedang 3 saksi a de charge yang diminta pembela: bekas Waka Bakin Ali Moertopo, Kol. Pitut Suharto dan anggota DPR Jusuf Hasjim ditolak Majelis. Yang menarik, permohonan grasi itu ternyata tidak dibicarakan Pamoedji dengan anggota tim pembela lainnya. "Saya tidak tahu. Mendengar pun baru sekarang," kata pembela lainnya Abdullah Thalib. Seingatnya, dalam sidang pengadilan dulu Hispran menerima saja keputusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Ada dugaan, pengajuan permohonan grasi Hispran "diatur". "Itu semata-mata demi perikemanusiaan," kata Pamoedji yang mengelak menjawab langsung. Diharapkannya Hispran bisa mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun yang kalau kelakuannya selama ditahan baik bisa lebih pendek lagi masa hukumannya. "Sebelum ada jawaban grasi, saya akan mengajukan permintaan agar Hispran bisa dipindahkan ke penjara yang dekat keluarganya, misalnya di Pekalongan," kata Pamoedji. Kabarnya seama di penjara Hispran memang belum pernah dikunjungi keluarganya, tapi sering menerima kiriman paket makanan dari istrinya yang tinggal di Pekalongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus