Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah membekukan operasional aplikasi pengelola mata uang kripto World App atau Worldcoin. Platform tersebut viral di media sosial lantaran ratusan orang rela mengantre untuk scan retina atau memindai retina mata mereka dengan imbalan uang tunai antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan alasan pembekuan operasional Worldcoin karena adanya masukan masyarakat serta temuan sejumlah perizinan yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, praktik scan retina ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan data biometrik serta legalitas operasional aplikasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya," kata Meutya di Kabupaten Bekasi, Selasa, 6 Mei 2025.
Hingga saat ini, Meutya mengaku belum melakukan pertemuan langsung dengan pihak World App. Namun, Meutya mengonfirmasi kementeriannya telah menjadwalkan pertemuan tersebut dalam waktu dekat, yaitu pekan depan.
Pertemuan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam ihwal legalitas aplikasi serta tujuan dari penggunaan teknologi pemindaian retina tersebut. "Nah dari situ kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan. Dari situ kita akan melihat (apa yang terjadi)," katanya.
Dari hasil penemuan Komdigi, lanjut Meutya, World App tidak hanya bermasalah di Indonesia namun juga mendapatkan masalah di negara lain. Meutya menyebut fenomena ini telah menimbulkan kekhawatiran global mengenai perlindungan data pribadi.
"Fenomena ini bukan hanya di dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara dan kita juga melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini," katanya.
Meutya juga menambahkan, kementerian akan terus membekukan World App hingga mendapatkan penjelasan yang pasti. "Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan," tegasnya.
Sebagai informasi, Worldcoin merupakan proyek kripto besutan Chief Executive Officer OpenAI Sam Altman. World ID juga bagian dari proyek Worldcoin yang menggunakan data biometrik sebagai identitas pengguna.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pembekuan dilakukan setelah menerima laporan soal aktivitas mencurigakan pada platform tersebut. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 4 Mei 2025.
Alexander memastikan lembaganya berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas untuk menjamin keamanan ruang digital nasional. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk pengawasan tersebut.
Komdigi, dia meneruskan, mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya. Masyarakat juga diminta tetap mewaspadai layanan digital yang tidak sah. “Harus segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tutur Alexander.