Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Syarat Batas Usia Dicurigai untuk Bidik Saldi Isra

Rencana perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dicurigai untuk menyingkirkan Saldi Isra.

27 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Denny Indrayana curiga rencana perubahan Undang-Undang MK hanya untuk menyingkirkan Saldi Isra.

  • Perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi saat ini dinilai belum dibutuhkan.

  • Pembahasan tentang perubahan UU MK sebaiknya tidak dilanjutkan.

JAKARTA – Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkapkan kecurigaannya terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Ahli hukum tata negara itu menduga momentum perubahan undang-undang ini bakal dimanfaatkan untuk menyalahgunakan instrumen hukum demi kepentingan salah satu calon dalam pemilihan presiden 2024. “Karena MK termasuk lembaga yang memutus sengketa hasil pemilu, termasuk pilpres,” kata Denny, kemarin, 26 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara urgensi, Denny menilai perubahan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi belum dibutuhkan. Apalagi bila perubahan itu menyangkut syarat batas usia minimal hakim konstitusi yang sudah tiga kali diubah oleh politikus Senayan. “Ini seperti strategi untuk menyingkirkan hakim yang tidak bisa dikendalikan,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecurigaan Denny muncul karena ada usul untuk mengubah syarat batas usia minimal hakim konstitusi yang semula 55 tahun menjadi 60 tahun. Ia menduga rencana itu merupakan strategi untuk mengeliminasi hakim yang sulit dikendalikan. Misalnya saja, kata dia, Saldi Isra yang saat ini berusia 55 tahun. “Saldi Isra ini dianggap bad boy dalam konteks pilpres 2024,” katanya.

Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 9 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Selain Saldi Isra, kata Denny, terdapat dua hakim konstitusi yang usianya kurang dari 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh yang sama-sama berusia 58 tahun. Namun keduanya dianggap bukan persoalan karena masih bisa dikendalikan oleh pemerintah dan DPR.

Usul untuk merevisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. pada Februari lalu. Menurut politikus Partai Gerindra itu, Undang-Undang MK tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini. “Perubahan ini dilatarbelakangi oleh beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022,” kata Habiburokhman.

Adapun usul perubahan itu ditujukan pada empat poin, yaitu tentang batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam rapat yang sama, Mahfud, sebagai wakil dari pemerintah, mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda untuk merevisi Undang-Undang MK. Dia menawarkan perbaikan kinerja Mahkamah Konstitusi melalui daftar inventaris masalah (DIM). Namun Mahfud setuju usulan revisi tersebut dibahas dikemudian hari.

Habiburokhman belum menjawab pertanyaan Tempo yang dikirim melalui pesan instan ihwal kelanjutan perubahan Undang-Undang MK ini. Sedangkan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, hanya membaca pesan dari Tempo tanpa memberi tanggapan.

Adapun anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan bahwa rencana perubahan Undang-Undang MK, khususnya tentang syarat batas usia minimal 60 tahun, ditujukan untuk calon hakim konstitusi. Sehingga aturan ini tidak berlaku untuk hakim konstitusi yang tengah menjabat. “Yang mempengaruhi hakim yang sedang menjabat bukan pada batas usia calon, melainkan pada batas usia pensiun,” kata Taufik. “Batas usia pensiun hakim konstitusi bakal diatur pada aturan peralihan.”

Di Komisi Hukum sendiri, kata Taufik, diskusi untuk mengembalikan masa jabatan hakim konstitusi seperti pada periode sebelumnya juga terus bergema. Namun isu krusial dalam rencana perubahan Undang-Undang MK ini terletak pada aturan peralihan dan pilihan masa jabatan. “Jadi, bukan pada batas usia calon hakim,” katanya. “Besok (Senin) akan dibahas oleh panitia kerja.”

Ahmad Ali, juga anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, memberikan penegasan serupa. “Aturan setelah revisi tidak berlaku surut dan tiga hakim yang belum berusia 60 tahun tidak menjadi bagian dari revisi ini,” katanya. Meski begitu, Ahmad Ali justru berharap agar pembahasan perubahan ini tidak dilanjutkan. “Karena tidak ada urgensinya juga untuk saat ini.”

Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi pertama kali diberlakukan melalui UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini disahkan oleh DPR pada 7 Agustus 2003 dan diundangkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 14 Agustus 2003.

Dalam perjalanannya, Undang-Undang MK, khususnya tentang syarat batas usia calon hakim konstitusi, telah tiga kali mengalami perubahan. Pertama, pada UU Nomor 24/2003 Pasal 16 ayat 1 huruf c, usia hakim konstitusi sekurang-kurangnya 40 tahun. Kedua, UU Nomor 8/ 2011 Pasal 15 ayat 1 huruf d, usia hakim konstitusi sekurang-kurangnya 47 tahun dan maksimal 65 tahun pada masa pengangkatan. Terakhir, dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 2 huruf d disebutkan usia hakim konstitusi minimal 55 tahun.

Sekarang, DPR dan pemerintah justru berencana menaikkan syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari 55 tahun menjadi 60 tahun. Namun DPR belum menyepakati aturan tersebut, mengingat ada tiga hakim konstitusi yang berusia kurang dari 60 tahun.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Herdiansyah Hamzah Castro, pakar hukum tata negara, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kemungkinan aturan peralihan yang berkaitan dengan syarat batas usia minimal hakim konstitusi dapat terhindar dari konflik kepentingan politis. Adapun ketentuan dalam perubahan undang-undang bisa berlaku surut atau tidak sangat bergantung pada aturan peralihan. “Saya khawatir jika ini akan seperti kasus hakim Aswanto yang diberhentikan DPR,” kata Castro.

Aswanto adalah hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR. Karena itu, politikus Senayan menganggap Aswanto sebagai wakil mereka di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ketika Aswanto menganulir produk-produk hukum yang dibuat oleh DPR, parlemen merasa berhak untuk mencopotnya dan menggantikan dia dengan orang lain. Atas argumentasi itu, DPR mencopot Aswanto dalam rapat paripurna pada 29 September 2022, kemudian menunjuk Guntur Hamzah untuk menggantikannya.

Castro sependapat dengan Denny Indrayana. Perubahan Undang-Undang MK ini sepertinya dirancang untuk menyingkirkan Saldi Isra. Sebab, Saldi merupakan hakim konstitusi yang tegak lurus aturan dan sulit untuk diintervensi. “Saya membayangkan ini adalah operasi penyingkiran terhadap hakim yang tidak dapat dikendalikan,” ujar pengajar di Universitas Mulawarman itu.

Direktur Pusat Studi Politik, Hukum, Pemilu, dan Demokrasi Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, sebaiknya DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan perubahan UU MK. “DPR dan pemerintah sedang bermain politik yang tidak sehat. Jadi, ini harus dihentikan,” katanya. Kalaupun harus diubah, perubahan itu seharusnya mengatur tentang persoalan hukum beracara di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP, Arsul Sani, meminta publik tidak reaktif atas pernyataan Denny Indrayana. Menurut dia, pandangan masing-masing fraksi di Komisi Hukum tidak bulat dalam menyikapi usulan perubahan Undang-Undang MK tersebut. “Kita juga belum tahu bagaimana sikap pemerintah nantinya,” kata Asrul.

 ANDI ADAM FATURAHMAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus