Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

26 April 2024 | 10.38 WIB

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah melakukan registrasi terhadap perkara-perkara dalam sengketa pemilihan legislatif atau Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD. "Ada 297 perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono pada Tempo, Jumat, 26 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, dia tak menjelaskan secara rinci ihwal ratusan perkara sengketa Pileg tersebut. Dinukil dari laman resmi MK, beberapa partai politik menjadi pemohon sengketa pileg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di antaranya Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan lain-lain. Contohnya adalah perkara 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan PPP sebagai pemohon.

Dalam perkara tersebut, partai berlambang Ka'bah ini meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPRD Kota Serang di TPS 016 dan 095 Kelurahan Unyur. PPP juga meminta majelis hakim mengembalikan suara mereka sebanyak 9.764.

Fajar melanjutkan, MK juga telah mengagendakan sengketa pileg. "Hari Senin, ada 79 perkara," ujarnya.

Seperti diketahui, Senin, 29 April adalah sidang perdana sengketa Pileg dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada Selasa, 30 April akan disidangkan 77 perkara dengan agenda yang sama.

Pada 2 Mei, MK akan menyidangkan 81 perkara. Sedangkan pada 3 Mei, ada perkara yang bakal disidangkan. Dua perkara tersebut juga memiliki agenda pemeriksaan pendahuluan.

Fajar menjelaskan, mekanisme sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. "Satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi."

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus