Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

21 Mei 2024 | 10.11 WIB

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan permohonan PDI Perjuangan alias PDIP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Jawa Barat IV tidak dapat diterima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dia menyebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari KPU selaku termohon dan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak terkait soal permohonan pemohon kabur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan posita alias dalil permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut PDIP di Kabpaten Sukabumi. Berdasarkan formulir C-hasil, suara PDI Perjuangan adalah 113.426 suara. 

"Namun dalam petitum angka tiga, pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI 2024 dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan C-hasil pemohon, dengan rincian suara PDIP berjumlah 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848," ujar Daniel dalam sidang. 

Pada petitum angka lima, kata dia, PDIP membuat tabel persandingan perhitungan suara. Menurut partai berlambang banteng ini, suara mereka seharusnya 113.426 suara. Sehingga ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP. 

"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon," ujar Daniel. 

Terlebih, ujar hakim konstitusi ini, tidak ada data pendukung yang diajukan oleh PDIP untuk memperkuat dalil permohonannya. Oleh sebab itu, permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK Nomor 2 tahun 2023.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon kabur atau obscur," ucap Daniel.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus