Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Momen

20 Maret 2017 | 00.00 WIB

Momen
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K, yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dua tahun lalu. Majelis hakim sepakat menyatakan penerbitan izin tiga pulau buatan di sekitar kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, itu bermasalah. "Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat," kata ketua majelis hakim M. Arif Pratomo saat membacakan putusan pada Kamis pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus