Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K, yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dua tahun lalu. Majelis hakim sepakat menyatakan penerbitan izin tiga pulau buatan di sekitar kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, itu bermasalah. "Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat," kata ketua majelis hakim M. Arif Pratomo saat membacakan putusan pada Kamis pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo