Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi NasDem Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufik Basari mengatakan partainya menghargai keinginan beberapa pihak yang ingin amandemen UUD 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia mengatakan perubahan konstitusi merupakan hal yang sangat fundamental sehingga harus ada benar-benar melibatkan masyarakat. "Harus ada keterlibatan rakyat secara masif dengan cara konsultasi publik yang melibatkan berbagai komponen bangsa untuk melihat kebutuhan amandemen ini," kata Taufik kepada Tempo, Senin, 16 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo terang-terangan menyinggung amandemen UUD 1945 dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR. Menurut Bamsoet, amandemen diperlukan untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Taufik Basari mengatakan amandemen tak boleh menjadi isu terbatas dan demi kepentingan elitis. Namun, ia mengingatkan, perubahan konstitusi mesti mencerminkan keinginan masyarakat yang diserap oleh para wakil di parlemen.
"Amandemen tidak boleh menjadi keinginan sebagian kelompok saja, tidak boleh menjadi isu dan kebutuhan elitis, tapi harus mencerminkan sebuah hasil musyawarah bersama rakyat yang diserap wakil-wakilnya," ujar Taufik.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan, situasi pandemi Covid-19 saat ini membuat konsultasi publik yang masif sulit terjadi secara optimal.
Dia mengusulkan pembahasan amandemen ditunda terlebih dulu di tengah pagebluk sekarang. "Ada baiknya kita menunggu pandemi mereda," kata Taufik.
Bambang Soesatyo sebelumnya mengklaim banyak pandangan masyarakat yang menginginkan adanya PPHN. Dia pun mengatakan perlu perubahan UUD 1945 untuk menambahkan kewenangan MPR menetapkan PPHN itu.
Sejak lama, gagasan amandemen UUD 1945 dan PPHN ini telah dikritik oleh para pakar hukum dan kelompok sipil. Agenda tersebut dikhawatirkan menjadi siasat untuk mengubah pasal-pasal konstitusi yang fundamental, seperti masa jabatan presiden-wakil presiden.