Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

NU DKI Larang Massa Ifthor Akbar 212 Menginap di Masjid NU

PWNU DKI melarang takmir masjid menerima peserta Ifthor Akbar 212 bermalam di Masjid NU.

18 Mei 2019 | 14.47 WIB

Seorang jamaah pria tertidur saat pelaksanaan salat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Seorang jamaah pria tertidur saat pelaksanaan salat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengeluarkan instruksi melarang massa Ifthor Akbar 212 menginap di masjid yang ada di bawah NU. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka beralasan karena masjid merupakan sarana ibadah, bukan sarana politik. Instruksi ini beredar melalui pesan WhatsApp, atas nama Ketua LTM PWNU DKI Jakarta, Husni Muhsin.

Informasi tersebut sudah berhasil dikonfirmasi kepada Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta Muhnad Hazami. “Benar,” kata Hazami membalas pesan Tempo, Sabtu 18 Mei 2019.

Serupa dengan yang tertulis di instruksi, Hazami mengatakan, masjid merupakan tempat beribadah bukan tempat untuk menginap.

Kegiatan Ifthor Akbar 212 direncanakan oleh Persaudaraan Alumni 212. Mereka akan menggelar Ifthor Akbar 212 pada 21 dan 22 Mei 2019 nanti untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan mengumumkan hasil penghitungan suara. Aksi ini rencananya digelar langsung di depan kantor KPU.

“Tuntutan agar KPU stop mengumumkan hasil penghitungannya. Karena sudah dipastikan akan mengumumkan untuk kemenangan 01 (Jokowi - Ma’ruf Amin). Karena diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” ujar juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, saat dihubungi Kamis 16 Mei 2019.

Adapun, Hazami mengatakan mereka tak menentang Ifthor Akbar 212 tersebut. Ia mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Tetapi menurutnya, lebih baik apabila melalui mekanisme hukum yang sesuai.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus