Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, dan seorang advokat, Arif Fitriawan, ikut dicokok bersama mereka. Kedua hakim dan panitera pengganti ini diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Arif dan Martin P. Silitonga, Direktur PT Asia Pacific Mining Resources.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo