Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dewan Pengawas mendahulukan KPK dalam menyidik dugaan suap kepada penyidik dari kepolisian di komisi anti-rasuah, Robin Pattuju.
Dewan Pengawas berencana mengklarifikasi adanya komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Polri akan memeriksa dugaan pelanggaran etik Robin ketika KPK mengembalikannya ke kepolisian.
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi belum menggelar sidang pelanggaran etik terhadap penyidik dari kepolisian yang bertugas di komisi anti-rasuah, Stepanus Robin Pattuju. Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan lembaganya mendahulukan KPK menyidik unsur pidana dalam kasus dugaan suap penyidik KPK, Robin Pattuju, sebelum Dewan Pengawas mengusut dugaan pelanggaran etiknya. "Pada saatnya akan ada pemeriksaan etik bagi yang bersangkutan. Tapi sekarang berfokus pada pidana dulu," kata Syamsuddin, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo