Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Sabang melarang masyarakat untuk merayakan pergantian tahun atau peringatan tahun baru 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan, dalam surat larangan yang mereka terbitkan terdapat lima poin yang ditandatangani oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang. Himbauan tersebut dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di Pulau Weh tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemkot Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kami mengimbau agar masyarakat tidak merayakan tahun baru, karena tidak sesuai adat dan istiadat," katanya di Sabang, Ahad, 22 Desember 2019.
Dia menjelaskan, pada detik-detik pergantian tahun 2019 ke 2020, Pemkot Sabang melarang masyarakat melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, serta menyalakan kembang api.
Pemkot juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausyiah atau sejenisnya karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam. Sebab, kata dia, acara semacam ini mengesankan perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam.
Nazaruddin menyampaikan bahwa imbauan itu juga berlaku kepada wisatawan yang datang ke Kota Sabang. Ia meminta agar setiap wisatawan yang datang dapat mematuhi peraturan daerah setempat dan tidak melanggar norma dan budaya.
“Kami tidak melarang wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang ke Sabang, malah kami sangat senang Sabang ramai dikunjungi oleh wisatawan, namun diharapkan agar wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang dapat menyesuaikan dengan kondisi adat dan budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam,” katanya.
Disamping itu, imbauan tersebut juga berlaku untuk kafe, restoran dan hotel di Sabang. Pemerintah meminta pihak tersebut agar tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru, yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.