Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Wacana perguliran hak angket oleh parlemen dari fraksi partai PDIP, PKB dan PKS dicetuskan pada sidang paripurna DPR RI Selasa 5 Maret 2024. PPP dan NasDem yang sebelumnya mendukung, belum menyatakan sikap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Andri Rusta mengatakan jika partai PPP dan NasDem bergabung maka kemungkinan diterimanya usulan hak angket oleh parlemen semakin tipis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jika dua partai ini merapat dan kemudian bergabung kepada Prabowo, tentu hak angket ini kecil peluangnya untuk diloloskan,” ujar Andri kepada Tempo.co, pada Sabtu 23 Maret 2024.
Andri menilai bahwa pengusulan hak angket oleh partai memiliki dua kemungkinan, yang pertama sebagai bargaining power untuk mendekat ke kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
”Ini adalah upaya untuk menaikkan bargaining position partai-partai yang bukan pendukung 02, artinya dengan ancaman yang diberikan untuk melakukan hak angket tentu mereka juga punya bargaining position untuk meningkatkan daya tawar mereka untuk mendapkan kursi kabinet,” katanya.
Menurut Andri, yang kedua tuntutan hak angket tersebut murni dilakukan karena adanya dugaan kecurangan pemilu yang menciderai konstitusi.
Bahkan Andri mengagap fraksi PDIP yang turut mengusungkan hak angket dugaan kecurangan pemilu. Menurutnya, adanya hal tersebut merupakan anomali, pasalnya PDIP menjadi partai pemenang dalam pemilihan legislatif.
”Sebenarnya ada tanda tanya juga kalau misalnya ini diajukan partai-partai pengusungnya ,misalnya PDIP. Dia kan pemenang pemilu apakah dia mencurigai atau meragukan kemenangannya sendiri, itu menjadi anomali. Saya Khawatirnya, hak angket ini hanya menjadi bargaining power untuk merapat ke kubu Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Berikut respons partai politik saat ditanyai perihal keputusan pengajuan hak angket dugaan kecurangan pemilu di parlemen.
1. PDIP: Pengajuan hak angket akan diputuskan oleh Ketua Umum Partai
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP, Said Abdulah mengatakan bahwa keputusan untuk menggulirkan hak angket berada di tangan Ketua Umum Partai PDIP. Ia juga melanjutkan bahwa keputusan tersebut akan diumumkan melalui Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto.
2. PPP: Hak angket hanya wacana
Ketua Fraksi PPP DPR, Amir Uskara mengatakan bahwa belum melihat pergerakan untuk pengajuan dugaan kecurangan pemilu serta belum adanya ajakan resmi dari partai PDIP,PKS, maupun PKB sebagai pengusung. Sehinggai a berasumsi bahwa hak angket hanyalah sebatas wacana belaka.
Selanjutnya Amir juga mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memutuskan keterlibatan untuk turut serta dalam pengusulan hak angket tersebut, karna masih mengurusi suara partai di KPU yang menurutnya terdapat selisih.
3. Partai NasDem: Masih lakukan evaluasi
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakanbahwa pertainya Tengah melakukan evaluasi terkait hak angket yang menjadi usulan dalam sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Ia mengaku tetap berempati dan menghormati atas usulan tersebut. Namun evaluasi harus dilakukan demi melihat pengaruhnya terhadap kepentingan bangsa ke depannya.
4. PKS: Mengajukan hak angket jika memenuhi syarat
Sekretaris Jendral PKS, Aboe bakar Al Habsyi, mengatakan akan mengajukan hak angket apabila memenuhi syarat. Selain itu ia juga mengatakan akan melihat perkembangan pengajuan hak angket terlebih dahulu
5. PKB: Menunggu kesepakatan dengan fraksi lain
Anggota Fraksi Partai PKB DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengatakan bahwa masih perlu mempersiapkan dokumen hak angket kecurangan pemilu 2024 dan menunggu kesepakatan dari fraksi lain. Lebih lanjut menurut Luluk pengajuan hak angket di DPR bukan sekedar soal jumlah pengusul, namun yang mesti harus dipertimbangkan ialah mengerti akan substansi dan tujuan hak angket yang bakal diajukan.
TIARA JUWITA | ANDI ADAM FATURAHMAN | HENDRIK YAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA