Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pengamat Prediksi Kecil Kemungkinan MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini memperkirakan MK tidak akan memutuskan untuk mendiskualifikasi pencalonan Prabowo-Gibran dalam sengketa hasil Pilpres.

8 April 2024 | 20.45 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperkirakan Mahkamah Konstitusi atau MK tidak akan mendiskualifikasi pencalonan paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran sesuai dengan petitum atau permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam sengketa hasil Pilpres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau sampai pada diskualifikasi (Prabowo-Gibran) sih, saya meragukan MK akan sampai pada konklusi itu," kata Titi saat dihubungi Tempo pada Senin, 8 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, dia menjelaskan mengapa kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 itu. Pertama, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

"Tapi kan MK juga bagian dari itu. Jadi tidak mungkin MK menggunakan PHPU dengan menempatkan Putusan 90 sebagai suatu pelanggaran," tutur Dosen Hukum Tata Negara ini.

Kedua, kata dia, soal keabsahan pencalonan Gibran akibat pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Titi, bobot kesalahan ada pada KPU. 

"Jadi saya kira, kalau belajar dari perselisihan hasil Pilkada, MK tidak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU," ujar Titi. 

Tapi yang ada, ujar dia, MK memerintahkan proses verifikasi ulang. Namun, putusan ini jika calon yang dirugikan mendapatkan perlakuan diskriminatif dari KPU, sehingga tidak diverifikasi secara adil. 

Titi menuturkan, majelis hakim konstitusi akan lebih menyoroti konstitusionalitas proses. Ini terutama soal dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Saya meyakini akan ada kejutan dari Putusan MK. Sesuatu yang akan berkontribusi bagi perbaikan pemilu Indonesia, terdekat setidaknya menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2024," tutur Titi. 

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden atau PHPU Pilpres telah selesai pada Jumat, 5 April lalu. Pada sidang terakhir itu, MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Keempatnya adalah Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP dalam sidang terakhir itu.

Kelimanya menjadi pihak pemberi keterangan lain dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Selanjutnya, MK membuka opsi bagi para pihak untuk menyerahkan kesimpulan pada 16 April 2024 mendatang. 

Setelah itu, akan dilakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH secara tertutup. Sedangkan pembacaan putusan dijadwalkan pada 22 April 2024.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus