Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet Dinilai Langgar Undang-Undang

SETARA Institute menilai pengangakatan ajudan Prabowo, Teddy Indra Wijaya, sebagai sekretaris kebinet melanggar Undang-Undang TNI.

21 Oktober 2024 | 21.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan pengangkatan Teddy Indra Wijaya --perwira menengah TNI yang juga ajudan Prabowo Subianto-- sebagai sekretaris kabinet melanggar Undang-Undang TNI. Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri sebagai prajurit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikhsan menegaskan, jabatan sekretaris kabinet tidak termasuk posisi yang dapat diisi oleh tentara aktif di luar kelembagaan TNI. Pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI mengatur bahwa tentara aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 lembaga yang berada di luar institusi TNI. Adapun kesepuluh lembaga itu adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ikhsan, jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap ingin mengangkat Teddy sebagai sekretaris kabinet, maka perwira menengah tersebut harus mengundurkan diri dari TNI. "Ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat 1 UU TNI, yakni harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Ikhsan, Senin, 21 Oktober 2024.

Presiden Prabowo melantik Teddy sebagai sekretaris kabinet, hari ini. Teddy merupakan ajudan Prabowo ketika ia masih menjabat Menteri Pertahanan pada 2019-2024. Prabowo melantik Teddy bersamaan dengan pelantikan para wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih –sebutan kabinet Prabowo-- di Istana Negara, Jakarta pada Senin siang tadi. Pengangkatan Teddy tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pengangkatan Teddy sebagai sekretaris kabinet tidak melanggar UU TNI. Wakil Ketua DPR  ini menjelaskan, posisi sekretaris kabinet yang dijabat oleh Teddy bukanlah jabatan setingkat menteri. Karena itu, kata Dasco, Teddy tidak perlu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI.

"Sekretaris Kabinet sekarang komposisinya berubah di bawah Menteri Sekretaris Negara dan kedudukannya itu diatur sama dengan sekretaris pribadi yang bisa dijabat oleh TNI atau Polri aktif," kata Dasco saat ditemui di kompleks DPR, Senin, 21 Oktober 2024.

Dasco tidak menjelaskan secara detail regulasi yang mengatur kedudukan sekretaris kabinet berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara tersebut. Ia menambahkan, posisi sekretaris kabinet boleh dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat hingga bintang satu atau brigadir jenderal.

Ikhsan Yosarie berpendapat, posisi sekretaris kabinet yang berada di bawah kementerian sekretaris negara tidak bisa dijadikan landasan untuk menempatkan tentara aktif di jabatan sipil. Sebab posisi sekretaris kabinet maupun kementerian sekretaris negara termasuk jabatan sipil yang tidak disebutkan dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI. Sehingga pemerintahan Prabowo mesti merujuk ke Pasal 47 ayat 1 jika tetap berkukuh mengangkat Teddy sebagai sekretaris kabinet.

Kedudukan Sekretaris Kabinet dalam Pemerintahan

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Muhammad Nurul Fajri mengatakan saat ini kedudukan sekretariat kabinet berada langsung di bawah presiden. Ia mengatakan posisi setkab disetarakan dengan menteri dan tidak berada di bawah kementerian koordinator. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020, yang menyatakan kedudukan setkab berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Setkab bertanggung jawab langsung kepada presiden seperti yang terjadi di masa pemerintahan Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono, hanya saja posisinya tidak sekuat saat ini setelah revisi Pasal 25 UU Kementerian Negara," kata Fajri kepada Tempo, Senin, 21, Oktober 2024.

Pasal 25 UU Kementerian Negara menyebutkan, lembaga nonkementerian berkedudukan langsung di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh presiden. Fajri dengan aturan itu sudah jelas jika pengangakatan Teddy sebagai sekretaris kabinet bertentangan dengan UU TNI.  

"UU TNI hanya memungkinkan untuk jabatan koordinator politik dan keamanan negara diisi tentara aktif,” kata Fajri. ”Jadi, seskab mau setingkat menteri atau tidak setingkat menteri, tidak bisa diduduki prajurit aktif."

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap Pasal 47 UU TNI seolah menjadi lumrah sejak pemerintahan Jokowi. Gelagat tersebut semakin menguatkan upaya merevisi UU TNI, yang memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

"Salah satu isi perubahan UU TNI itu agar prajurit aktif bisa mengisi jabatan sipil secara bebas, ini berbahaya karena akan mengembalikan dwifungsi ABRI," ujar Fajri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus