Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan tidak ada koordinasi dari panitia saat kegiatan drama kolosal Surabaya Membara yang mengakibatkan korban jiwa tertabrak kereta api di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat malam, 9 November 2018.
"Kalau seandainya ada koordinasi, kami siap bantu dengan menurunkan petugas untuk mengamankan jalur kereta api yang ada di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya," katanya di Surabaya, Jumat, 9 November 2018, terkait dengan insiden saat drama Surabaya Membara.
Baca : Polisi Selidiki Panitia Drama Surabaya Membara dalam Insiden Kereta di Surabaya
Gatut menuturkan jalur kereta api di viaduk merupakan jalur padat kereta api sehingga selalu dilalui kereta, baik siang maupun malam.
Menurut Gatut, masinis KA KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi juga sempat memberikan peringatan saat akan melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, tapi kecepatan kereta tidak bisa berhenti mendadak.
"Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta," ujarnya.
Gatut menyebutkan kereta api yang akan melintas juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk.
Meski demikian, kata Gatut, sesuai dengan peraturan, setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Simak juga: Detik-detik Insiden Saat Drama Surabaya Membara
Hal itu sesuai dengan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain itu, di pasal yang sama ayat (2) juga tertulis bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini