Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Terseret Korupsi Pengelolaan Gas

Politikus Partai Golkar, Alex Noerdin, merupakan orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini.

18 September 2021 | 00.00 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas oleh badan usaha milik daerah Sumatera Selatan pada 2010-2019, dua hari lalu. Politikus Partai Golkar ini merupakan orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 426 miliar itu bermula dari kerja sama antara PT Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Berikut ini para tersangka dan perannya.
Perbesar
Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas oleh badan usaha milik daerah Sumatera Selatan pada 2010-2019, dua hari lalu. Politikus Partai Golkar ini merupakan orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 426 miliar itu bermula dari kerja sama antara PT Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Berikut ini para tersangka dan perannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka korupsi pengelolaan gas pada periode 2010-2019.

  • Sudah ada empat tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan gas di Sumatera Selatan.

  • Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 426 miliar itu bermula dari kerja sama PT Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi serta PT Dika Karya Lintas Nusa.

Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas oleh badan usaha milik daerah Sumatera Selatan pada 2010-2019, dua hari lalu. Politikus Partai Golkar ini merupakan orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 426 miliar itu bermula dari kerja sama antara PT Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus