Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perludem Minta MK Tolak Gugatan Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup

Perludem menilai MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perubahan sistem dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

31 Mei 2023 | 13.05 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu alias gugatan sistem proporsional tertutup. Perludem menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan yang mereka berikan ke MK selaku pihak terkait gugatan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pembahasan dan evaluasi sistem pemilu memang penting, tetapi forumnya bukan di MK,” kata peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagaimana diketahui, MK saat ini tengah memproses gugatan mengenai sistem proporsional terbuka. Gugatan tersebut diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya. Salah satu pasal yang digugat adalah tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.

Tahapan sidang telah mencapai akhir, yakni penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023. Ada sekitar 14 orang dan lembaga yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, seperti PKS dan Partai Golkar, termasuk Perludem.

Kahfi menuturkan dalam kesimpulannya, Perludem ingin menekankan bahwa evaluasi mengenai pembenahan dan perbaikan sistem pemilu itu memang penting. Akan tetapi, dia menilai MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perubahan sistem tersebut. Dia mengatakan perubahan sistem pemilu merupakan pilihan politik pembuat UU alias open legal policy. “Sistem Pemilu tidak memiliki isu konstitusionalitas,” kata dia.

Selain itu, Kahfi menilai bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur mengenai sistem pemilu yang harus diterapkan di Indonesia. Hal itu, kata dia, menegaskan bahwa sistem Pemilu merupakan pilihan politik bukan ranah konstitusi. “Kami melihat ini sebagai pilihan politik saja,” kata dia.

Kahfi mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi pada akhirnya memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, maka akan membuat demokrasi di Indonesia mandek. Sebab, kata dia, keputusan itu akan membuat Indonesia tidak memiliki peluang untuk menerapkan sistem Pemilu lainnya.

Menurut dia, ada berbagai macam sistem pemilihan yang pernah diterapkan di dunia ini. Jadi bukan hanya sistem proporsional tertutup atau terbuka saja. Apabila MK memutuskan sistem proporsional tertutup, kata dia, maka Indonesia tidak akan memiliki peluang untuk mencoba sistem pemilihan lainnya yang mungkin lebih cocok diterapkan.

“Jadi kita harus tekankan bahwa pemilihan sistem pemilu itu ada di forum legislasi, kita punya satu kesempatan untuk mendapatkan partisipasi publik yang bermakna lewat pemilu,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus