Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Pernah Tolak Keputusan Rektor dan Mogok Mengajar, 31 Dosen SBM ITB Dijatuhi Sanksi

Forum Dosen SBM ITB sebelumnya menolak keputusan Rektor yang dinilai mencabut swakelola dan otonomi.

8 Januari 2024 | 15.04 WIB

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Perbesar
Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Institut Teknologi Bandung atau ITB Reini D. Wirahadikusumah memberi sanksi kepada 31 orang dosen Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB, Senin 8 Januari 2024. Hukuman itu terkait sikap Forum Dosen SBM ITB yang menolak Keputusan Rektor ITB soal swakelola dan otonomi di SBM ITB yang disertai pula aksi mogok mengajar pada Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Rektor ITB menetapkan sanksi pelanggaran kode etik dosen dengan kategori pelanggaran ringan dan sedang,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, Senin 8 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rinciannya, dosen SBM ITB yang mendapat sanksi ringan sebanyak 24 orang. Sedangkan mereka yang mendapat sanksi kategori sedang berjumlah 7 orang dosen.

Sanksi bagi pelanggaran ringan adalah teguran lisan yang disampaikan pada pertemuan hari ini. Kemudian pernyataan permohonan maaf kepada institusi ITB yang disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada Rektor ITB disertai pernyataan komitmen untuk tidak akan mengulangi pelanggaran pada masa mendatang. Sedangkan sanksi bagi pelanggaran sedang, sama seperti sanksi ringan lalu ditambah hukuman berupa pencabutan hak untuk mendapat penghargaan dari ITB.

Menurut Naomi, pemberian sanksi itu dilakukan dalam pertemuan tertutup Senin, 8 Januari 2024 di Gedung CRCS, ITB Kampus Ganesha, Bandung. Pihak yang hadir,yaitu Ketua Majelis Wali Amanat ITB, Senat Akademik, Badan Kerja Senat Akademik, para dekan anggota rapat pimpinan ITB, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, beberapa tenaga kependidikan. “Dan seluruh dosen SBM ITB,” ujarnya.

Naomi mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat serta memperkuat kebersamaan segenap sivitas akademika dan tenaga kependidikan ITB. Penetapan sanksi oleh Rektor ITB kepada 31 dosen SBM atas rekomendasi Senat Akademik ITB dalam Laporan Panitia Khusus Penegakan Kode Etik Dosen.

Melalui surat bernomor 405/IT1.A/KP/2022 tertanggal 30 November 2022, Rektor ITB telah menyampaikan permohonan kepada Ketua Senat Akademik ITB untuk memberikan Rekomendasi Sanksi atas dugaan perbuatan Pelanggaran Etika Dosen yang terjadi pada kegiatan Forum Dosen SBM ITB. Forum tersebut diduga telah mengorganisasikan sejumlah kegiatan yang dipandang tidak sesuai dengan norma etika di sebuah masyarakat akademik. 

Menanggapi surat itu, Ketua Senat Akademik ITB telah menyampaikan surat dengan nomor 1571/IT1.SA/KP/2023 tertanggal 22 November 2023 dan 14/IT1.SA/KP/2024 pada 4 Januari 2024 perihal Surat Pengantar Laporan Panitia Khusus Penegakan Kode Etik Dosen yang memuat tiga butir rekomendasi yang dijadikan Rektor ITB untuk menetapkan sanksi ringan dan sedang bagi 31 dosen SBM. 

Sebelumnya, Forum Dosen SBM ITB menolak keputusan Rektor yang dinilai mencabut swakelola dan otonomi. Bagi dosen SBM, surat dari rektorat ITB itu artinya membatalkan Peraturan Rektor sebelumnya yang bernomor 016/PER/I1.A/KU/2015. Sesuai pasal 2 ayat 3 pada peraturan itu, SBM ITB bisa mengembangkan sistem manajemen mandiri atau swadana dan swakelola sejak didirikan pada 2003.

Sementara pihak Rektorat berdalih, swakelola dan otonomi di SBM ITB tidak sesuai dengan statuta ITB dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2013. Hal itu merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan pada 31 Desember 2018.

Anwar Siswadi (Kontributor)

Anwar Siswadi (Kontributor)

Kontributor Tempo di Bandung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus