Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pidana LGBT di RKUHP, GAYa NUSANTARA: Tak Taati Prinsip Universalitas HAM

Pembina GAYa NUSANTARA Dede Oetomo menganggap pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal pidana LGBT di RKUHP tidak menaati prinsip universalitas HAM

21 Mei 2022 | 19.15 WIB

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Perbesar
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA Dede Oetomo menganggap pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sepakat dengan rumusan pemidanaan LGBT dalam Rancangan KUHP, tidak menaati prinsip universalitas HAM. Hal yang dimaksud adalah hak seksual dan privasi yang menyatakan hubungan seks antara orang dewasa yang saling sepakat merupakan hak pribadi mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dia (Mahfud MD) juga tidak menaati prinsip pemisahan agama dan negara yang pernah dianut almarhum Gus Dur,” kata Dede Oetomo kepada Tempo, Sabtu sore, 21 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyayangkan ketika dunia internasional tengah mengusahakan dekriminalisasi seks sesama gender dan pengakuan gender yang tidak hanya dua, justru Mahfud MD menyatakan setuju adanya pidana terhadap LGBT.

“Bisa dikatakan dia memberikan corengan pada citra Indonesia sebagai negara demokratis,” ujarnya.

Soal sikap yang akan diambil, Dede menyampaikan pihaknya tengah konsolidasi untuk antisipasi di DPR soal RKUHP.

“Kalau betul akan di-bulldozer pengesahannya dan mengandung pasal yang mengkriminalisasi seks antara sesama gender. Sebetulnya ancaman-ancaman serupa sudah mulai ada dengan UU Pornografi, UU ITE dan RUU Ketahanan Keluarga. Syukurlah kami didukung banyak sekutu dalam bidang hukum, dan HAM," ucapnya.

GAYa NUSANTARA memandang bahwa akronim ‘LGBT’ terlalu mengotak-kotakkan gender dan seksualitas. Oleh karena itu, pihaknya lebih suka menggunakan istilah keragaman gender dan seksualitas atau SOGIESC.

“Atas nama keadilan dan kesetaraan meyakini bahwa adalah hak dasar manusia untuk mengidentifikasi dan mengekspresikan gender dan seksualitasnya selama didasarkan pada kesepakatan (consent),” ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan setuju rumusan dalam Rancangan KUHP soal LGBT bisa dipidana. Sebelumnya, rumusan tersebut mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Soal rumusan pidana LGBT di RKUHP, Mahfud mendapatkan informasi dari Menteri Hukum da HAM Yasonna Laoly.

“Tadi saya tanya Pak Yasonna, itu RUU KUHP kita itu, sampai mana sekarang yang mengatur LGBT? Itu sudah di DPR,” kata Mahfud Md menceritakan obrolan singkatnya dengan Yasonna dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Bali pada Rabu, 18 Mei 2022.

Dalam kesempatan itu, Mahfud Md menyatakan sepakat dengan rumusan LGBT di RKUHP. "Kalau saya sejak dulu ya sudah, sudah bener rumusannya. Kalau masih ada yang tidak setuju, sampai kapan volume yang setuju itu di Indonesia? Jadi disahkan saja. Kalau nggak, ya diperkarakan saja ke MK, dinilai oleh MK. Kan sudah ada prosedurnya," ucap Mahfud.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus