Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PKB dan PKS Bilang Begini soal Syarat PAN Dukung Anies di Pilkada Jakarta

PAN menyatakan siap mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta dengan syarat calon wakil gubernurnya harus dari partainya.

27 Juli 2024 | 16.21 WIB

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri acara tasyakuran Harlah ke-26 PKB di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024. Harlah ke-26 PKB tersebut mengangkat tema Menang Pilkada Menangkan Rakyat. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri acara tasyakuran Harlah ke-26 PKB di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024. Harlah ke-26 PKB tersebut mengangkat tema Menang Pilkada Menangkan Rakyat. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan, partainya siap mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta, dengan syarat calon wakil gubernurnya harus dari partainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan Yandri itu mendapat respons dari Wakil Ketua Umum Partai Keadilan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dan Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid alias HNW.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jazilul mengatakan, secara umum PKB mengapresiasi dan bersyukur jika partai lain, seperti PAN berkeinginan untuk mendukung Anies. Akan tetapi, pemberian dukungan tidak harus mencantumkan syarat yang transaksional.

"Syarat-syarat seperti itu menghambat yang lain," kata Jazilul kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Saat ini, kata Wakil Ketua MPR itu, upaya untuk segera merampungkan pembentukan koalisi yang paten harus menjadi agenda utama bagi partai politik yang berkepentingan mendukung bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

"Ayok kita duduk bersama, musyawarahkan. Jangan tiba-tiba mensyaratkan ini itu," ujar Jazilul.

Jazilul mengatakan, PKB sendiri sudah dekat dengan sikap akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta. Ia menegaskan, sikap Dewan Pimpinan Pusat PKB akan selaras dengan sikap DPW PKB Jakarta yang sejak awal menyatakan dukungan kepada Anies.

"PKB sudah dukung Anies di Jakarta. Pada waktunya akan diumumkan. Tinggal diketik aja suratnya," kata Jazilul. 

PKS: Tak ada perubahan

Senada Jazilul, HNW juga mengatakan, senang dengan sikap PAN yang berkeinginan mendukung Anies. Ia mempersilakan partai yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan itu untuk membangun koalisi, dengan catatan tak merubah apa pun, khususnya peta pencalonan.

"Tidak ada perubahan. Calon PKS Anies-Sohibul Iman," kata HNW kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

PKS, kata dia, tidak akan merubah peta pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman. Sebab, katanya, duet tersebut sudah disetujui dan dikomunikasikan lebih dulu kepada partai sekondan PKS di Koalisi Perubahan, yaitu Partai NasDem.

"Kami terbuka untuk koalisi dengan siapa pun. Tetapi, jangan merubah lagi dengan syarat seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Yandri mengatakan, PAN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Anies dengan syarat menjadikan kader partainya, Zita Anjani, sebagai calon wakilnya di Pilgub Jakarta.

"PAN tidak menutup kemungkinan bisa bergabung juga dengan Anies. Tetapi dengan syarat wakilnya dari PAN, Zita Anjani," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Wakil Ketua Umum PAN lainnya, Viva Yoga Mauladi, sebelumnya mengatakan, jika PKS ingin untuk membentuk koalisi dengan PAN, maka PKS harus memberikan kursi calon wakil gubernur. Alasannya, agar setiap partai politik dapat mengusung masing-masing kader potensialnya. 

"Kalau berkenan, kita sodorkan nama Zita Anjani sebagai calon Wakil Mas Anies di Jakarta," kata Viva kepada Tempo, di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024. 

Saat itu, Anies telah dideklarasikan oleh PKS sebagai calon gubernur Jakarta di pilkada mendatang. Sementara untuk kursi wakil, PKS menyodorkan Wakil Ketua Majelis Syura, Muhammad Sohibul Iman.

Meski memegang predikat sebagai partai pemenang pada perhelatan pemilihan legislatif di Jakarta, perolehan kursi PKS di DPRD Jakarta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana partai politik meski memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPRD.

Adapun, jumlah total kursi di DPRD Jakarta adalah 110 kursi. Walhasil, diperlukan 22 kursi untuk dapat mengusung calon secara mandiri. Sedangkan PKS hanya memperoleh 18 kursi di DPRD Jakarta meski bepredikat sebagai partai pemenang di Jakarta. Kurang 4 kursi lagi untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Dengan posisi tersebut, Viva mengatakan, semestinya peluang partai dalam bekerja sama saling membangun koalisi menjadi semakin luas.

"Perolehan kursi PAN atau PKS di DPRD Jakarta kan juga tidak memenuhi syarat untuk maju sendirian. Jadi, tidak tertutup peluang untuk berkoalisi," ujarnya.

ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus