Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PKPI Ingin Sengketa dengan KPU Berakhir di Tahap Mediasi

PKPI dan KPU belum menemukan titik terang mengenai sengketa verifikasi partai yang diajukan ke Bawaslu.

27 Februari 2018 | 16.15 WIB

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Umum PKPI Hendropriyono mengaku ingin sengketanya selesai pada tahap mediasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ia mengatakan partainya menghindari sidang ajudikasi melawan KPU. “Kami akan semaksimal mungkin menghindari proses ajudikasi. Karena, ajudikasi itu sandarannya hukum. Kalau hukum itu, cari siapa yang menang dan yang kalah,” kata Hendropriyono di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 27 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan mediasi, menurut Hendropriyono, lebih mengacu pada aspek moralitas. Mediasi, kata dia, dapat memberikan ruang untuk mengukur baik dan buruk dari suatu kasus.

Hendropriyono mengatakan, hingga saat ini PKPI dan KPU belum menemukan titik kesepakatan. Mediasi akan tetap berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Adapun Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU tetap berpegangan pada hasil kerja yang sudah dirapatplenokan. “Sampai saat ini pemufakatan belum tercapai, sehingga musyawarah akan tetap berlangsung. Kami akan maksimal dan berusaha menghindari ajudikasi,” kata dia.

KPU menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. PKPI tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan sengketa ke Bawaslu. PKPI menawarkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi ulang ke kantor-kantor daerah PKPI, tapi KPU menolak dengan alasan verifikasi sudah sesuai prosedur.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus