Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PPDB, Ini Konsekuensi Jika Sekolah Terabas Jumlah Rombel Sesuai Dapodik

Jadi, misalnya, kuota per kelas hanya 32 siswa maka saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) maksimal siswa yang diterima hanya sebanyak itu.

16 Juni 2024 | 12.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Manokwari - Sekolah-sekolah dilarang untuk menerima murid melebihi kuota rombongan belajar atau kelas sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejumlah konsekuensi bisa terjadi jika kuota itu diterabas saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB seperti yang sedang berlangsung untuk tahun ajaran 2024/2025 saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas Pendidikan Manokwari, Papua Barat, mengingatkan adanya aturan tersebut pada Sabtu, 15 Juni 2024. Disampaikan, jika menerima siswa lebih dari kelas yang terdata dalam Dapodik justru membuat masalah pada sekolah bersangkutan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, misalnya, kuota per kelas hanya 32 siswa maka saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) maksimal siswa yang diterima hanya sebanyak itu," ujar Kepala Dinas Pendidikan Manokwari, Martinus Dowansiba. 

Jika terjadi kelebihan siswa di luar Dapodik, nama siswa tersebut tidak terdaftar secara nasional. Dengan demikian, Martinus mengatakan, sekolah bisa mendapat nilai merah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kalau dipaksakan melebihi kapasitas di Dapodik maka sekolah yang tadinya akreditasi A bisa turun. Ini yang harus dijaga," ujarnya menambahkan.

Ia mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Manokwari untuk melakukan PPDB sesuai kuota yang sudah ditetapkan. Imbauan juga tertuju ke orang tua murid agar mendaftarkan anaknya di sekolah sesuai sistem zonasi. Menurut dia, saat ini tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit karena semua kualitas sekolah sama.

"Zaman sekarang mau sekolah negeri atau swasta sama-sama baik. Tergantung anaknya mau belajar atau tidak, itu yang harus dipahami oleh orang tua," katanya sambil juga mengakui pemerintah harus menyesuaikan pembangunan infrastruktur sekolah.

Sekolah Ramah Anak Butuh Aturan Tertulis

Terpisah, akademisi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Papua (Unipa), Jeni, mengingatkan perihal dampak sekolah ramah anak. Implementasi secara menyeluruh, kata dia, akan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif pada setiap satuan pendidikan, sehingga peserta didik mampu mengekspresikan potensi diri dengan maksimal.

"Kalau siswa merasa sekolah menjadi rumah kedua, maka semua mata pelajaran bisa terserap dengan baik," kata Jeni, Sabtu.

FKIP Unipa telah melakukan penilaian terhadap 16 SMA/SMK di Kabupaten Manokwari yang dijadikan sampel pengembangan sekolah ramah anak. Penilaian menggunakan sejumlah indikator seperti kebijakan sekolah, proses pembelajaran, dan ketersediaan sarana prasarana.

"Yang paling urgent itu kebijakan tertulis tentang ramah anak untuk mencegah kekerasan terjadi di lingkungan sekolah," ucap dia.

Pelaksanaan Tugas Kepala Biro Kesra Setda Papua Barat, Dirsia Natalia Atururi, menjelaskan, pengembangan sekolah ramah anak dan ramah gender memerlukan keterlibatan semua pihak. 

Oleh sebab itu, pihaknya melibatkan FKIP Unipa untuk pemetaan terhadap potensi pengembangan fasilitas pendidikan ramah anak, ramah gender, dan penyediaan lingkungan belajar yang kondusif. "Hasil pengkajian lapangan kemudian dikemas dalam fokus grup diskusi sehingga bisa menghasilkan rekomendasi," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus