Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PPP Sayangkan MK Tak Pertimbangkan Bukti yang Diajukan di Sengketa Pileg

PPP mengajukan puluhan sengketa pileg ke MK. Ini buntut dari gagalnya Partai Ka'bah melaju ke Senayan.

22 Mei 2024 | 11.31 WIB

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perbesar
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Achmad Baidowi, menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak melanjutkan sejumlah permohonan PPP di sengketa Pileg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pria yang kerap disapa Awiek itu mengatakan, pada awal persidangan PPP sudah menambahkan alat-alat bukti dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. "Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan," ujar Awiek saat dihubungi Tempo pada Rabu, 22 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, PPP menyayangkan, tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis hakim tidak dijadikan sebagai pertimbangan. Meski demikian, Awiek menyebut, PPP masih menunggu seluruh keputusan MK dibacakan. Dia mengatakan, PPP menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Meskipun sebenarnya kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," tutur dia. 

Hingga Selasa, 21 Mei 2024, Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan 13 permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR tidak dapat diterima.

Adapun 13 perkara PPP yang tidak diterima oleh MK pada sidang putusan dismissal hari pertama ada di daerah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Tengah.

Kendati demikian, terdapat dua permohonan PPP soal sengketa pemilihan DPRD yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dan lanjut ke proses pembuktian. Keduanya adalah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Rembang dan DPRD Kota Serang.

Seperti diketahui, PPP mengajukan puluhan sengketa pileg ke MK. Ini buntut dari gagalnya Partai Ka'bah melaju ke Senayan, dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional.

Partai ini pun gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Agar bisa mendapatkan kursi di Senayan, PPP membutuhkan tambahan 0,13 persen suara sah nasional dari sengketa pileg.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus