Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Putusan MK Batas Usai Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Apa Tujuan Pengguggatnya?

Hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait gugatan syarat usia maksimal capres-cawapres.

23 Oktober 2023 | 10.25 WIB

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan terkait gugatan syarat batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ada dua gugatan uji materi yang dilayangkan terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia capres-cawapres. Permohonan tersebut satu datang dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Sementara lainnya dari advokat bernama Rudy Hartono. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres adalah 70 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut dua gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ihwal batas maksimal usia capres dan cawapres.

Gugatan Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM

Jumat pagi, 18 Agustus 2023, puluhan advokat yang tergabung dalam Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan permohonan uji materi ke MK. Permohonan itu kuasanya diberikan kepada 98 pengacara dalam aliansi tersebut. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.

Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’. Dalam permohonannya, pemohon meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres dibatasi menjadi 70 tahun.

Permohonan itu berlandaskan pada Pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki capres dan cawapres yang mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Menurut para pemohon, perlu ada persyaratan batas usia maksimal capres dan cawapres. Sehingga selama mengemban amanat, tidak terganggu masalah kesehatan rohani maupun jasmani.

“Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” demikian bunyi salah satu petitumnya.

Gugatan Rudy Hartono

Gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres juga dilayangkan oleh seorang advokat bernama Rudy Hartono ke MK. Pemohon memohon agar MK membuat batas usia maksimal capres dan cawapres adalah 70 tahun. Pengacara itu menilai perlu ada pengaturan tersebut. Alasannya, sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945:

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden,” bunyi pasal tersebut.

Menurut Rudy, pasal tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus. Yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden. Rudy mengungkapkan frasa ‘mampu secara jasmani dan rohani’ mestinya tak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia. Namun, juga diatur batas maksimal usia capres-cawapres.

“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” bunyi salah satu petitum Rudy.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyebut gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi maksimal 70 tahun diduga untuk menghambat Prabowo Subianto. Bakal capres usungan Koalisi Indonesia Maju itu genap berusia 72 tahun pada Oktober lalu. Jika MK menyetujui gugatan, Prabowo kehilangan peluang.

“Pemohon sepertinya menyinggung salah satu kandidat bacapres yang sudah di atas 70 tahun, yaitu Pak Prabowo Subianto dan katanya adanya dugaan memiliki jejak hukum yang buruk,” kata Juhaidy dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurut Juhaidy, gugatan batas maksimal usia capres-cawapres justru menabrak konstitusi yang menyebut semua warga negara berhak memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia memaparkan hal itu tertuang dalam Pasal 28 D Ayat 3 UUD NRI 1945. Setiap Hak Asasi Manusia dan ada pembatasannya dalam Pasal 28 J Ayat 2 UUD NRI 1945, kecuali memenuhi persyaratan yang ditentukan baik dalam Konstitusi, UU, dab Peraturan KPU.

“Setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres,” kata Juhaidy.

Sementara itu, Rudy Hartono mengklaim permohonannya tidak ada kaitan dengan kontestasi politik Pilpres 2024. Menurut Rudy, pihaknya tidak masalah jika proses persidangan belum selesai saat batas pendaftaran capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19-25 Oktober 2023. Gugatan itu, kata dia, bisa menjadi bahan diskusi untuk menentukan undang-undang.

“Kadang menjadi pembicaraan mungkin untuk mengganjal ini (capres tertentu), enggak sebetulnya. Kami murni ini biar menjadi diskusi dalam menentukan undang-undang,” kata Rudy usai menjalani sidang lanjutan gugatannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Oktober 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | M JULNIS FIRMANSYAH | SULTAN ABDURRAHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus