Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada

Putusan MK mengubah peluang kontestasi Pilkada 2024, baik untuk PDIP, Anies maupun Kaesang.

21 Agustus 2024 | 09.53 WIB

Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. TEMPO
Perbesar
Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua putusan Mahkamah Konstitusi atau MK memiliki dampak terhadap peluang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anies Baswedan, dan Kaesang Pangarep terkait tiket maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Putusan MK pertama terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK tersebut membuat para calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat usia gagal maju pada Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan MK pertama ini mengancam peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Kaesang disebut akan maju sebagai kandidat di Pilkada Jawa Tengah sebagai calon wakil gubernur mendampingi bekas Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.

MK sebelumnya mengeluarkan ketentuan tersebut dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024

Putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

Para penggugat meminta MK memberi penegasan bahwa ketentuan batas usia berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf e mengatur syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dan wakilnya.

Meski menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.

“Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Saldi mengatakan, MK tak mengubah ketentuan beleid tersebut karena dianggap sudah terang benderang.

“Jika terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Saldi.

Dengan adanya putusan tersebut, tiket Kaesang terancam tidak bisa maju di Pilkada Jawa Tengah. Kaesang belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 mendatang.

Tiket PDIP dan Anies

Lantas, putusan MK kedua terkait syarat pencalonan kepala daerah. MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, membuka ruang bagi PDIP dan Anies untuk maju Pilkada Jakarta.

PDIP sebelumnya merupakan satu-satunya partai yang belum menentukan bakal pasangan calon di pilkada Jakarta. Jumlah kursi partai tersebut di DPRD hanya sebanyak 15 kursi atau tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan, yakni 22 kursi.

Dengan adanya putusan MK tersebut, PDIP berpeluang mengusung calon gubernurnya sendiri di Pilkada Jakarta. Pasalnya, PDIP memperoleh lebih dari 7,5 suara di Pileg pada tahun sebelumnya di Jakarta.

Begitu pula Anies. Harapan Anies yang sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini peluangnya untuk maju di Pilkada Jakarta kembali terbuka dengan adanya putusan MK tersebut. Dengan catatan, ada partai yang mau mengusungnya maju di Pilkada Jakarta.

PRAMONO | DESTY LUTHFIANI | MAULANI MULIANINGSIH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus