Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HASIL pembahasan rancangan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berdasarkan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Joko Widodo terkesan menguntungkan Anwar Usman, hakim konstitusi yang juga paman Gibran Rakabuming Raka—putra sulung Jokowi. Sesuai dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, masa jabatan hakim konstitusi dikurangi menjadi lima tahun dalam satu periode, yang sebelumnya sampai 15 tahun atau maksimal hingga berusia 70 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di samping itu, hakim konstitusi yang masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi lima tahun sampai kurang dari 10 tahun dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang oleh lembaga pengusul, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung. Sedangkan hakim konstitusi yang masa jabatannya di MK lebih dari 10 tahun otomatis akan menyelesaikan jabatannya hingga berusia 70 tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya dua hakim konstitusi yang masa jabatannya di MK lebih dari 10 tahun, yaitu Anwar Usman dan Arief Hidayat. Khusus soal Anwar, posisinya sebagai hakim konstitusi sarat kontroversi. Ia pernah dikenai sanksi atas pelanggaran kode etik berat. Anwar melanggar kode etik berat ketika menangani perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang putusannya memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Lantas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot paman Gibran itu dari jabatan Ketua MK. Ia lalu digantikan Suhartoyo.
Baca Juga:
Perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Semua fraksi di Komisi Hukum DPR menyetujui poin-poin dalam revisi keempat undang-undang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo