Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HASIL pembahasan rancangan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berdasarkan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Joko Widodo terkesan menguntungkan Anwar Usman, hakim konstitusi yang juga paman Gibran Rakabuming Raka—putra sulung Jokowi. Sesuai dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, masa jabatan hakim konstitusi dikurangi menjadi lima tahun dalam satu periode, yang sebelumnya sampai 15 tahun atau maksimal hingga berusia 70 tahun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo