Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bahaya Revisi Undang-Undang TNI

Rangkuman berita sepekan, dari revisi Undang-Undang TNI hingga deretan selebritas menjadi calon legislator.

14 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahaya Revisi Undang-Undang TNI

GAGASAN revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia muncul setelah dokumen pemaparan Badan Pembinaan Hukum TNI beredar di publik. Berkas itu berisi usulan revisi UU TNI yang menyangkut penambahan kewenangan TNI.

Pegiat demokrasi mengkritik ide untuk merevisi Undang-Undang TNI. Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri menyatakan usulan perubahan dalam regulasi itu menganulir agenda Reformasi 1998. “Tentara menjadi makin tidak profesional,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 10 Mei lalu.

Contohnya perubahan Undang-Undang TNI yang mencakup pasal yang mengatur kewenangan militer. Jika revisi itu terjadi, tentara akan ikut menangani urusan pertahanan dan keamanan dalam negeri. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Rozy Brilian, mengatakan penambahan kewenangan itu berpotensi meningkatkan angka kasus pelanggaran hak asasi.

Baca: Manuver Andika Perkasa Memperpanjang Usia Pensiun TNI

Perubahan lain, tentara aktif bisa menempati sejumlah jabatan sipil, seperti di Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden, dan kementerian atau lembaga. Padahal sebelumnya hanya ada sepuluh kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif, seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; serta Badan Intelijen Negara.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan dokumen revisi Undang-Undang TNI yang beredar merupakan konsep di lingkup internal tentara. Dia menyebutkan draf itu belum diterima Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. “Kami juga belum mengirim ke Kementerian Pertahanan,” kata Julius.



Intimidasi di KTT ASEAN

SEJUMLAH warga Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang tinggal di sekitar lokasi acara Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN dipanggil kepolisian setempat. Mereka hendak diperiksa atas tuduhan menghasut masyarakat agar memprotes pembangunan Jalan Labuan Bajo-Golo Mori. “Kami tak memenuhi panggilan polisi,” kata Viktor Frumentius, warga yang dipanggil polisi, Senin, 8 Mei lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jalan Bajo-Golo Mori, Desa Golo Mori, Manggarai Barat, NTT, 4 Mei 2023. Antara/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sunspirit, lembaga yang mengawal isu keadilan di NTT, mencatat masalah pembangunan jalan itu melibatkan warga di empat kampung yang tak mendapat ganti rugi sepadan. Kantor lembaga itu juga didatangi orang asing yang menanyakan agenda demonstrasi menjelang KTT ASEAN.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat Ajun Komisaris Ridwan membenarkan adanya pemanggilan sejumlah warga itu. Polisi mengklaim hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban saat konferensi berlangsung.



Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

BEKAS Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup dalam kasus perdagangan narkotik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy terbukti menjual dan menukar sabu. “Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Jon Saragih pada Selasa, 9 Mei lalu.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Tempo/Subekti.

Hakim menimbang hal yang memberatkan vonis Teddy. Di antaranya tak mengakui perbuatan, memberikan keterangan yang berbelit, dan tak melaksanakan tugas aparat untuk memberantas peredaran narkotik.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati. Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan permohonan banding. Dia menilai ada pelanggaran hukum acara pidana dalam perkara yang menjerat Teddy.



Selebritas Mendaftar Calon Legislator

SEDERET artis masuk ke partai politik dan mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau caleg. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendaftarkan 14 selebritas ke Komisi Pemilihan Umum. Ada kader yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti Kris Dayanti dan Nico Siahaan.

Baca: Berapa Dana Kampanye yang Disiapkan Caleg?

Kader PDI Perjuangan (PDIP) Krisdayanti menuju kantor KPU untuk menyerahkan daftar caleg di Jakarta, 11 Mei 2023. Tempo/M Taufan Rengganis

“Once Mekel, Tamara Bleszynski, dan Denny Cagur juga bergabung ke PDIP,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Mei lalu. Pengurus partai banteng mendaftarkan 580 calon legislator, termasuk 128 inkumben serta 17 purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan polisi.

Partai NasDem juga mendaftarkan sejumlah figur publik sebagai bakal calon legislator. Di antaranya penyanyi Reza Artamevia, biduan Anisa Setiawati alias Anisa Bahar, dan pemandu acara Choky Sitohang.



Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menduga Rafael Alun berupaya menyamarkan duit rasuah dengan membeli sejumlah aset.

Tersangka Rafael Alun Trisambodo, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, 13 April 2023. Tempo/Imam Sukamto


“Penetapan tersangka setelah kami mengembangkan penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu, 10 Mei lalu. Sebelumnya, Alun menjadi tersangka penerima gratifikasi selama menjadi pegawai pajak.

Baca: Jerat Pidana Rafael Alun Trisambodo

Mendalami kasus pencucian uang Alun, komisi antirasuah telah meminta keterangan Grace Dewi Riandy. Dia anak konglomerat Dato' Sri Tahir. Grace tak merespons permintaan konfirmasi pewarta setelah keluar dari gedung KPK.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus