Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi UU TNI yang disepakati sebagai usulan inisiatif DPR akan mengubah usia pensiun perwira menjadi 60 tahun. Sedangkan untuk tamtama dan bintara usia pensiun 58 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan draf revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang diperoleh Tempo, perubahan usia pensiun diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Dalam UU TNI saat ini, usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi draf yang dierima Tempo, Selasa, 28 Mei 2024.
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan usia pensiun untuk jabatan fungsional sampai usia paling tinggi 65 tahun. Kemudian pada ayat (3), khusus untuk perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 ayat (4).
Dengan ketentuan ayat 3 ini, artinya Presiden bisa memperpanjang dua kali masa dinas jenderal bintang empat di TNI meliputi Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Udara dan Laut.
Hari ini sembilan fraksi DPR RI sepakat revisi UY TNI menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk kesepakatan. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.