Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara mengatakan kepolisian telah menetapkan satu tersangka kericuhan dalam unjuk rasa penolakan transportasi online oleh ribuan sopir angkutan umum.
"Tersangkanya satu orang. Dari taksi atau Go-Jek masih kami dalami," kata Nandang seusai konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016.
Menurut Nandang, penetapan tersangka didasari keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang disita polisi, di antaranya batu dan pecahan kaca. "Dia melakukan perusakan dengan batu dan tangan kosong," ucapnya. Tersangka yang belum disebutkan identitasnya itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Nandang mengatakan ada 83 orang yang ditangkap dalam demonstrasi yang berujung kericuhan tersebut. Mereka diperiksa karena diduga melakukan tindak anarkistis, pengeroyokan, hingga membawa senjata tajam. "Mereka gabungan, ada yang sopir taksi, ojek, dan para pelaku, sedang diproses," katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mencari cara untuk menyelesaikan kericuhan dan perselisihan yang terjadi antara layanan transportasi berbasis online dan transportasi konvensional.
Luhut menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan untuk menyelaraskan aturan yang ada. Namun dia mengatakan belum mengetahui secara pasti bentuk penyelarasan tersebut karena masih dalam proses koordinasi.
Unjuk rasa yang digelar Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat atau PPAD se-Jabodetabek pada hari ini berujung ricuh. Mereka memprotes keberadaan layanan transportasi online, seperti Go-Jek, GrabCar, dan Uber. Di sejumlah titik, mereka melakukan tindakan anarkistis.
GHOIDA RAHMAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini