Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Robohnya Independensi Mahkamah Konstitusi

Konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi dinilai sangat kuat. Pakar hukum tata negara bilang jangan berharap MK membuat putusan seadil-adilnya.

8 Oktober 2023 | 19.08 WIB

Refly Harun. Facebook/Refly Harun
Perbesar
Refly Harun. Facebook/Refly Harun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak mendukung politikus PPP sekaligus Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams. Sembilan fraksi di Komisi III itu meliputi, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam proses pemilihan calon hakim MK, Arsul Sani menyingkirkan tujuh nama saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 25-26 September 2023 di Komisi III DPR,  yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. Atas keterpilihan Arsul Sani itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Refly Harun, pesimis untuk melihat Mahkamah Konstitusi akan menjadi sebagai lembaga yang kredibel dan independen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Orang yang direkrut, kata Refly, baik jalur DPR, Mahkamah Agung, atau presiden, tidak menunjukkan independensi. “Lembaga reformasi yang tidak menunjukkan semangat reformasi,” kata Refly saat dihubungi, Ahad, 8 Oktober hari ini.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, merespons anggapan bakal terjadinya konflik kepentingan dari sosok Arsul Sani tersebut. Bambang Patjul, begitu Bambang Wuryanto akrab disapa, meminta agar semua anggota komisinya untuk melihat kemampuan daripada asal-usul calon. “Sebenarnya orang ini mampu atau tidak,” kata Bambang kepada wartawan usai rapat di Komisi III DPR RI, Senin, 25 September lalu.

Sementara itu, Ketua Umum PPP, Mardiono, tidak mempermasalahkan ketika Arsul Sani mundur dari partainya. Dia justru mendukung ketika kadernya yang mendapatkan amanah yang besar bagi kelangsungan bangsa dan negara. 

“Kami hargai sebagai sebuah pilihan,” kata Mardiono kepada Tempo saat dihubungi, Ahad, 8 Oktober 2023. Setelah diberikan kepercayaan di MK, Mardiono mengatakan Arsul memang harus mundur dan independen. 

Selain itu, Mardiono mengatakan Arsul Sani sudah mengundurkan diri sebagai caleg pada pemilu 2024 untuk Dapil Jateng II. Namun, sebagai pimpinan partai PPP, pengunduran diri Arsul Sani masih dalam proses. 

Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa hakim konstitusi harus bebas dari rangkap jabatan. Artinya, hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi pejabat negara lainnya; anggota partai politik; pengusaha; advokat; atau pegawai negeri. 

Sebelumnya, Arsul memang tampak mendayung dan tiga pulau terlampaui. Sudah menjadi Anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, dan DPP Partai Persatuan Pembangunan, kini ada Asrul terpilih untuk menjadi kiper alias penjaga gawang konstitusi di Indonesia, yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Pakar Hukum Tata Negara Minta Hakim MK Anwar Usman Mundur

Refly Harun sejak awal sudah mengingatkan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus diisi oleh orang yang tidak berpotensi memiliki konflik kepentingan. Oleh karena itu, Refly meminta Ketua MK Anwar Usman mundur dari jabatannya. Apalagi, ketika Ketua Hakim MK ke-6 itu resmi menikah dengan adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati. “Sejak awal saya minta ketua MK mundur,” kata Refly.

Gugatan terhadap UU yang ditangani MK, kata Refly, salah satu pihak yang berkepentingan adalah presiden. Dalam konflik kepentingan yang Refly maksud adalah kakak dari istrinya, yaitu Presiden Jokowi. Oleh karena itu, pakar hukum tata negara itu menilai tidak mungkin MK independen terhadap UU yang di situ ada kepentingan istana yang besar. Termasuk, sebut Refly, Omnibus Law dan gugatan usia calon wakil presiden yang sekarang sedang ditangani MK.

Diketahui, MK saat ini tengah menggelar sidang gugatan soal batas usia capres-cawapres. Gugatan pertama soal batas usia minimal capres atau cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan sejumlah perseorangan.  Namun, pihak perorangan ini belakangan mencabut permohonan uji materinya. 

Mereka meminta MK mengubah batas minimal usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Pengajuan gugatan ini tak lepas dari konstelasi politik menjelang Pemilu 2024. PSI sempat mendapatkan tudingan mengajukan gugatan itu karena ingin mengajukan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres. Wali Kota Solo itu Gibran akan disandingkan dengan capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Lantaran masih berusia 35 tahun, PSI akhirnya mengajukan uji materi ini.

Selain itu, Refly menilai independensi pada MK tidak diletakkan pada konflik terhadap sebuah UU yang akan diuji. Dalam kasus MK, Refly menggunakan parameter putusan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Ambang batas ini merupakan aturan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu yang wajib memiliki syarat minimal 20 persen perolehan suara atau persentase kursi di DPR untuk bisa mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. 


Dari sembilan hakim MK, Refly menyebut hanya ada dua hakim yang dinilai independen karena setuju presidential threshold 20 persen dihapus, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Presidential threshold ini oleh Refly dinilai pangkal dari berkuasanya oligarki di Indonesia. Lebih dari itu, kata Refly, oligarki mampu membatasi jumlah calon presiden. “MK tidak melihat itu, aneh menurut saya,” kata dia

Oleh karena itu, potensi konflik kepentingan yang terjadi di MK, Refly mengatakan publik jangan berharap MK akan memberikan keputusan yang baik dan seadil-adilnya. “Putusannya tidak lagi mencerahkan,” ujar Refly. 

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus