Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Sengketa antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng, Jawa Tengah; dan Patuha, Jawa Barat, belum berakhir. Meski pembatalan perjanjian kontrak kerja sama telah ditolak oleh Mahkamah Agung lewat putusan peninjauan kembali (PK), Bumigas belum menyerah. Perusahaan itu kembali mengajukan peninjauan kembali di atas PK. “Kami sudah mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak November tahun lalu,” kata Head Legal PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo