Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DUA lembar dokumen Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara menebalkan keyakinan Ombudsman RI bahwa PT Virtue Dragon Nickel Industry pernah memakai tenaga kerja asing ilegal. Dalam dokumen itu disebutkan, pada 25 April 2017, PT Virtue Dragon meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan diskresi untuk mempekerjakan 1.750 orang asing sambil menunggu izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) terbit.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo