Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Warga Papua Patungan Bayar Sanksi Beasiswa Veronica Koman

Pengembalian uang batal dilakukan karena kantor LPDP tertutup akibat pandemi.

 

17 September 2020 | 00.00 WIB

Perwakilan Tim Solidaritas Ebamukai saat tiba untuk mengembalikan uang beasiswa Veronica Koman di Kantor LPDP Kementerian Keuangan, Jakarta, 16 Sepetember 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Perwakilan Tim Solidaritas Ebamukai saat tiba untuk mengembalikan uang beasiswa Veronica Koman di Kantor LPDP Kementerian Keuangan, Jakarta, 16 Sepetember 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil Papua menggalang donasi untuk menanggulangi pengembalian beasiswa Veronica Koman, pegiat hak asasi manusia, ke negara. Jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp 773 juta, sesuai dengan sanksi pengembalian beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan yang dikenakan ke Veronica.

Pendeta Gereja Komunitas Anugerah Salemba, Suarbudaya Rahadian, mengatakan penggalangan dana ini dilakukan ketika Kementerian Keuangan mengumumkan sanksi administratif kepada Veronica, beberapa bulan lalu. “Begitu mendengar kabar Veronica Koman disanksi mengembalikan uang beasiswanya, warga berinisiatif mengumpulkan uang,” kata dia, kemarin.

Ia menjelaskan, masyarakat tergerak membantu karena selama ini Veronica telah memperjuangkan hak-hak sipil warga Papua dan Papua Barat. Masyarakat menganggap pembelaan terhadap Veronica merupakan bagian dari gerakan kemanusiaan. Apalagi Veronica sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong, tahun lalu. Padahal, Veronica menyampaikan informasi tentang situasi mahasiswa dan masyarakat Papua.

Karena berbagai alasan itu, kata dia, sejumlah komunitas masyarakat dan organisasi sipil di Papua menggalang donasi untuk membantu Veronica. Donasi yang terkumpul hendak disetorkan kepada pengelola LPDP di Jakarta, kemarin. Pengembalian beasiswa ini urung dilakukan karena kantor LPDP tertutup dengan alasan Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Harusnya kami kembalikan secara simbolis kemarin. Kami juga sudah menghubungi pihak LPDP sejak beberapa hari lalu, namun belum ada yang menjawab,” ujar Suar.

Pengelola LPDP menjatuhkan sanksi administratif kepada Veronica karena dianggap tidak memenuhi kewajiban berkarya di Indonesia pada Oktober tahun lalu. Sanksinya berupa pengembalian biaya semasa ia menerima beasiswa senilai Rp 773,876 juta. Pada 15 Februari lalu, Veronica mengajukan permohonan metode pengembalian beasiswa dengan menyicilnya sebanyak 12 kali.

Direktur Utama LPDP Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, belum merespons permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Sebelumnya, Rionald mengatakan pengeloa LPDP lebih dulu mengingatkan Veronica mengenai kewajiban berkarya di Indonesia sesuai dengan kesepakatan awal sebelum menjatuhkan sanksi. Tapi peringatan itu tak diindahkan. Selama ini, Veronica tinggal di Australia dan menjalani studi di sana. Rionald mengklaim bahwa Veronica menyelesaikan studinya pada Juli 2019. Dua bulan kemudian, ia melaporkan kelulusannya ke pengelola LPDP.

“Yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia,” kata Rionald.

Veronica membantah tuduhan bahwa ia tidak pernah kembali untuk berkarya di Indonesia. Ia mengklaim bahwa dirinya kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University pada September 2018. “Saya dibiayai kuliah oleh rakyat Papua, bukan oleh negara Indonesia,” kata Veronica lewat akun Twitternya.

Yosepha Alomang, tokoh Papua sekaligus pemenang Yap Thiam Hien Award 1999, berharap agar Veronica tetap berjuang untuk masyarakat Papua. “Untuk anak Vero jangan mundur, tetapi maju terus untuk membela harga diri kami orang Papua.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus