Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Satgas Sebut Perubahan Istilah PPKM Disesuaikan Dinamika Covid-19 Nasional

Wiku Adisasmito mengatakan perubahan istilah darurat dan mikro pada PPKM yang kini diklasifikasikan ke dalam level 1 hingga 4, disesuaikan dinamika.

22 Juli 2021 | 21.30 WIB

Gerobak pedagang kaki lima terparkir saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.  Aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat salah satunya rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gerobak pedagang kaki lima terparkir saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat salah satunya rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan istilah darurat dan mikro pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang kini diklasifikasikan ke dalam level 1 hingga 4, disesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 nasional.

"Penting untuk diketahui, perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 nasional," kata Wiku Adisasmito, Kamis, 22 Juli 2021.

Menurut dia perubahan istilah tidak dapat dihindari pemerintah dalam perubahan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari kebijakan sebelumnya. Wiku berujar Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.

"Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan PPKM mikro diterapkan untuk wilayah RT/RW berzona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari lima rumah," katanya.

Wiku menuturkan PPKM mikro selanjutnya diperketat, dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali serta PPKM mikro di tingkat desa. "Detail pengaturan dari ketentuan tersebut pada prinsipnya tetap sama," katanya.

Adapun untuk daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM mikro di tingkat desa atau kelurahan. Wiku menuturkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana berkomitmen menyediakan lokasi isolasi terpusat bersama dengan pemerintah daerah sebagai upaya untuk menjamin proses isolasi terpantau dan dilakukan sesuai dengan prosedur dalam rangka mendukung pengendalian Covid-19 di daerah.

Baca Juga: Kasus Covid Tinggi di Tengah PPKM Darurat, Ini Penjelasan Pemerintah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus