Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
PPP menggugat KPU ke MK karena adanya dugaan pemindahan suara sah ke partai lain.
Tak hanya bersengketa antarpartai, calon legislator menggugat rekan satu partainya ke Mahkamah Konstitusi.
Dua hakim konstitusi diwanti-wanti tidak terlibat dalam menangani kasus untuk menghindari konflik kepentingan.
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa pemilihan legislatif. Partai berlambang Ka'bah ini menggugat penyelenggara pemilihan umum karena adanya dugaan pemindahan suara sah ke partai lain yang mengakibatkan perolehan suara sah berkurang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Amelia Rahima Sari dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini