Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
PPP menggugat KPU ke MK karena adanya dugaan pemindahan suara sah ke partai lain.
Tak hanya bersengketa antarpartai, calon legislator menggugat rekan satu partainya ke Mahkamah Konstitusi.
Dua hakim konstitusi diwanti-wanti tidak terlibat dalam menangani kasus untuk menghindari konflik kepentingan.
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa pemilihan legislatif. Partai berlambang Ka'bah ini menggugat penyelenggara pemilihan umum karena adanya dugaan pemindahan suara sah ke partai lain yang mengakibatkan perolehan suara sah berkurang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar mengatakan ada perbedaan penghitungan antara versi PPP dan KPU. Perbedaan angka ini tersebar di 35 daerah pemilihan (dapil) pada 19 provinsi. Ia menyebutkan salah satu pemindahan suara sah PPP terjadi di Provinsi Banten. “Dapil yang diduga menjadi tempat terjadi pemindahan suara sah itu ada di Banten I, Banten II, dan Banten III,” ujarnya saat memaparkan pokok permohonan di sidang panel I gedung MK, Senin, 29 April 2024.
Permohonan PPP terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan berkas sengketa pemilu legislatif, tim hukum PPP mengklaim perolehan suara sah mereka di Provinsi Banten berpindah ke partai lainnya.
Suasana jalannya sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 April 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara PPP secara nasional sebesar 5.878.777 atau sekitar 3,87 persen. Perolehan suara ini membuat PPP gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Terdapat selisih kekurangan suara 193.088 suara atau setara dengan 0,13 persen.
PPP menyebutkan 5.000 suara mereka di Banten I berpindah ke partai lain. Menurut Dharma, partai yang ketiban pulung suara dari PPP itu semestinya hanya memperoleh 131 suara di dapil Banten I. Namun perolehan suaranya justru bertambah menjadi 5.131. Tak hanya di satu dapil di Banten, penambahan suara terhadap partai lain tersebut juga terjadi di dapil Banten II dan Banten III. Perolehan suara partai lain itu bertambah dari 104 menjadi 5.450 di Banten II. Suara yang seharusnya 103 di dapil Banten III menjadi 8.253. “Karena itu perolehan suara pemohon pada dapil Banten I yang semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara,” Dharma menambahkan.
Dharma mengatakan suara PPP pada dapil Banten II yang semula 69.812 berkurang menjadi 64.362 suara. Kemudian pada dapil Banten III, suara PPP yang semula 101.606 berkurang secara tidak sah menjadi 93.456 suara. “Pemindahan suara secara tidak sah tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan,” tuturnya.
Sengketa pemilu legislatif di MK tidak hanya melibatkan antarpartai. Calon legislator DPR juga menggugat rekan satu partainya ke MK. Sungkono, caleg dari Partai Amanat Nasional, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Perkara ini tercatat dengan Nomor 197-02-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Mantan legislator DPR itu berselisih jumlah perolehan suara dengan caleg PAN nomor urut 2, Arizal Tom Liwafa, di dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo. Kuasa hukum Sungkono, Mursyid Murdiantoro, mengatakan ada perbedaan signifikan dengan selisih hingga ratusan suara antara penghitungan yang dilakukan kliennya dengan versi KPU.
Berdasarkan penghitungan KPU, di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara. Adapun menurut penghitungan tim Sungkono diperoleh 56.426 suara di di Sidoarjo dan 9.594 suara di Surabaya. “Di kedua dapil tersebut terdapat perbedaan 327 suara,” kata Mursyid dalam sidang pemeriksaan berkas oleh tim panel 2 sidang PHPU.
Mursyid menuturkan pengurangan suara ini terjadi di beberapa kelurahan di Kecamatan Wonokromo, Wonocolo, Bulak, dan Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia menyebutkan pengurangan suara ini diketahui akibat adanya perbedaan antara catatan yang tertuang dalam Model C.Hasil-DPR dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR.
Mursyid sudah meminta pelindungan hukum kepada pengurus partai terhadap sengketa penghitungan suara yang dihadapinya. Namun PAN tidak meresponsnya. Saat rekapitulasi penghitungan suara di Kota Surabaya, Mursyid meminta agar diumumkan adanya perselisihan dan perbedaan jumlah suara.
Ia juga telah menulis surat agar diberi rekomendasi untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan legislatif di MK. Namun partai tetap tidak meresponsnya bahkan hingga saat pendaftaran gugatan pada 22 Maret 2024. "Tidak ada pernyataan tertulis ataupun informasi secara lisan dari pihak partai atas rekomendasi pengajuan perkara ini,” ujarnya.
Mursyid menilai pengurangan suara Sungkono terjadi akibat penambahan suaranya kepada caleg DPR, Arizal Tom Liwafa, sebanyak 3.686 suara. Menurut dia, seharusnya perolehan suara Sungkono jika disandingkan dengan Arizal adalah 66.347 dan 65.509 suara.
Dua sengketa hasil pemilihan legislatif yang diajukan PPP dan Sungkono termasuk 297 perkara yang diajukan ke MK. Majelis hakim konstitusi akan memeriksa pendahuluan berkas perkara tersebut mulai Senin, 29 April 2024, hingga 7 Mei 2024. Majelis hakim konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan pada 10 Juni mendatang.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 285 di antaranya merupakan sengketa antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan 12 perkara lainnya untuk sengketa hasil Dewan Perwakilan Daerah. Sebanyak 171 perkara lainnya diajukan oleh partai politik dan 114 perkara diajukan oleh perseorangan.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan MK membagi sidang pemeriksaan berkas pendahuluan sengketa tersebut menjadi tiga panel. Sidang dilakukan secara paralel di tiga ruang sidang. Fajar mengatakan 297 perkara sudah dibagi per panel. Panel I akan menyidangkan 103 perkara. Sedangkan panel II dan III masing-masing menangani 97 perkara.
Agenda pada Senin ini adalah sidang pendahuluan, yakni mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon. "Baru setelah sidang pendahuluan selesai, kesempatan bagi termohon, yakni KPU, untuk menyampaikan jawaban,” ujar Fajar saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Tiga panel masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi. Komposisi panel pertama, yakni Suhartoyo selaku ketua majelis, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Panel kedua, yakni Saldi Isra selaku ketua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel ketiga, yakni Arief Hidayat yang memimpin majelis, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Konflik Kepentingan Hakim Konstitusi
Dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif, MK melarang Anwar Usman terlibat dalam perkara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ini merupakan buntut putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi etik terhadap bekas Ketua MK tersebut akibat intervensi dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merupakan keponakan Anwar.
Untuk mencegah adanya konflik kepentingan, setiap sidang perkara yang melibatkan PSI sebagai pemohon ataupun pihak terkait, Anwar akan digantikan oleh hakim konstitusi lainnya. Fajar mengatakan cara ini dilakukan sesuai dengan putusan MKMK.
Kekhawatiran adanya dugaan konflik kepentingan dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif juga terjadi pada hakim konstitusi Arsul Sani. Arsul merupakan mantan kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi. Ia mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada 18 Januari 2024. Untuk mencegah adanya benturan kepentingan, Ketua Panel II Saldi Isra mengatakan Arsul tidak akan menggunakan hak memutuskan perkara yang berkaitan dengan PPP.
Saldi mengatakan Arsul tetap bisa mengikuti sidang pemeriksaan dalam perkara yang diajukan oleh PPP ataupun sebagai pihak terkait. Namun Arsul tidak boleh memutuskan perkara tersebut. Saldi membeberkan alasan tetap melibatkan Arsul dalam sengketa perkara PPP. Ia mengatakan ketidakhadiran Arsul menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum di masing-masing tim panel.
Fajar Laksono mengatakan Undang-Undang MK memang mengharuskan tim panel terdiri atas sekurang-kurangnya tiga hakim. Tim panel tidak bisa menyidangkan perkara jika Arsul tidak dilibatkan. Ia mengatakan Arsul sudah mengetahui sejak jauh-jauh hari tidak akan ikut mengadili perkara yang melibatkan PPP. Namun rapat permusyawaratan hakim memutuskan Arsul tetap ikut memeriksa perkara, tapi tidak boleh memutuskan.
Jika salah satu hakim anggota tidak menyidangkan sengketa yang diajukan, kata Fajar, anggota panel tersisa dua orang sehingga tidak terpenuhi kuorum. "Mencari pengganti hakim konstitusi tentu menunggu panel lain harus selesai bersidang. Nah, itu pertimbangan-pertimbangan yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK,” ujarnya.
Adapun KPU sebagai termohon menyatakan telah siap menghadapi gugatan dari para partai politik ataupun caleg dalam sengketa hasil pileg 2024. Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan jajaran KPU, dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota.
Mereka akan menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK pada 3 Mei nanti untuk sidang pemeriksaan sengketa pemilu legislatif pada 6 Mei. “KPU juga telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum yang berpengalaman dan kompeten di bidang kepemiluan,” kata Afifudin lewat keterangan tertulisnya, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Amelia Rahima Sari dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini